3 TAHAPAN INVENTARISASI ASET DESA YANG MESTI DIKETAHUI
3 Tahapan Inventarisasi Aset Desa - Selamat datang pada ulasan kali ini kami akan memerikan sedikit penjelasan mengenai tentang tahapan inventarisasi aset desa, yang sedang dicari oleh kita sebagai perangkat desa, agar lebih jelasnya mendingan yuk simak penjelasannya sebagai berikut dibawah ini. Akan tetapi alangkah baiknya disimak dahulu hal berikut ini.
3 TAHAPAN INVENTARISASI ASET DESA |
Pengertian dan Ruang Lingkup Inventarisasi
Inventarisasi aset desa adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset desa. Inventarisasi ini dilakukan terhadap seluruh aset milik desa ataupun dalam penguasaan desa, baik secara fisik, catatan, dan dokumen sumber lainnya. Inventarisasi dilakukan dengan mendaftarkan satu per satu aset desa dicatat dan didaftarkan dalam buku inventaris aset dengan mencantumkan kodefikasi barang. Kodefikasi barang merupakan pemberian kode barang pada aset desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan. Pelaksanaan inventarisasi aset desa merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab dari pengurus aset desa,yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa. kegiatan inventarisasi aset desa ini juga merupakan salah satu bentuk dari upaya pengamanan aset desa. Hasil kegiatan inventarisasi aset desa dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa serta Laporan Aset Desa. Semua aset desa merupakan sasaran inventarisasi yaitu seluruh barang milik desa baik yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada pada penguasaan pihak lain. Dalam pelaksanaannya, inventarisasi aset desa dapat dibarengi dengan penilaian aset apabila memang diperlukan. Pelaksanaan inventarisasi dan penilaian aset desa dilaksanakan Pemerintah Desa bersama Pemerintah Kabupaten/Kota. Inventarisasi aset desa bertujuan untuk mengetahui jenis barang, identitas, kode, asal-usul, tanggal perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya (baik/rusak ringan/rusak berat), baik yang berada dalam penguasaan pemerintah desa maupun yang berada dalam penguasaan pihak lain sehingga semua aset desa dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel. Tahapan inventarisasi aset desa adalah sebagai berikut:
Persiapan Inventarisasi Aset Desa
Kegiatan yang dilaksanakan untuk persiapan inventarisasi aset desa antara lain:
1. Pembentukan Tim Inventarisasi Pada tahap persiapan, kegiatan yang dilakukan pemerintah desa adalah menyusun rencana kerja kegiatan inventarisasi yang disetujui dan ditetapkan oleh Kepala Desa, antara lain memuat:
a. Jenis pekerjaan yang akan dilakukan dalam inventarisasi aset desa;
b. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan;
c. Jadwal pelaksanaan kegiatan;
d. Susunan anggota tim inventarisasi aset desa atau petugas/pengurus barang milik desa;
e. Jumlah dana yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut. Perangkat desa dan tim kegiatan inventarisasi aset desa atau petugas/pengurus barang milik desa melakukan kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan aset desa. Pada akhir kegiatan inventarisasi aset desa, tim inventarisasi aset desa atau petugas/pengurus barang milik desa menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Kepala Desa berupa buku inventaris aset desa. Tim inventarisasi aset desa atau petugas/pengurus barang milik desa bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan inventarisasi aset desa.
2. Penyiapan Dokumen Sumber
Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, inventarisasi aset desa dapat dimulai dengan menyiapkan dan meneliti dokumen-dokumen yang terkait dengan aset desa, antara lain:
a. Buku inventaris desa tahun sebelumnya (jika ada);
b. Dokumen kepemilikan aset desa (sertifikat tanah, BPKB, atau dokumen kepemilikan lainnya);
c. Dokumen pengelolaan dan penatausahaan aset desa seperti Berita Acara Serah Terima Barang (BAST), Berita Acara Hibah (BAH), dan lain-lain; d. Dokumen lainnya yang diperlukan.
3. Menyiapkan Pemetaan Lokasi Aset Desa
Pemetaan lokasi aset desa dilakukan untuk mengidentifikasi aset-aset mana yang akan didata, serta lokasi dan posisi aset desa. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam tahapan pemetaan adalah menyiapkan denah lokasi aset desa yang dimiliki maupun yang digunakan. Selanjutnya, melakukan persiapan nomor/nama ruangan dan penanggung jawab ruangan pada denah lokasi. Selain itu, tim inventarisasi juga menyiapkan map/peta apabila diperlukan, untuk dapat diketahui lokasi aset dimaksud.
Lokasi aset desa yang berwujud peta/map ini dipersiapkan jika memang di desa telah dibuat/ telah ada sebelumnya.
4. Menyiapkan Label Sementara dan Label Permanen Label sementara merupakan label/stiker yang bertuliskan kode/nomor urut. Label sementara ini akan ditempelkan ke aset desa berupa golongan peralatan dan mesin yang dimiliki oleh pemerintah desa. Salah satu fungsi dari pelabelan sementara diantaranya adalah untuk mengetahui dan mengenali mana-mana aset desa yang telah didata/diinventarisasi. Dengan adanya label yang telah ditempel untuk aset yang sudah dilakukan pendataan, maka dapat dicegah sedini mungkin kesalahan pencatatan dan double pembukuan. Setelah kegiatan inventarisasi dan kodefikasi aset desa selesai, label sementara dapat diganti dengan label permanen yang menunjukkan kode barang sesuai aturan kodefikasi.
5. Menyiapkan Laporan Hasil Inventarisasi Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) adalah kertas kerja yang digunakan untuk mencatat semua aset pada saat dilaksanakan inventarisasi. LHI terdiri dari beberapa macam sesuai dengan jenis aset desa, diantaranya adalah LHI tanah, LHI kendaraan bermotor, LHI Peralatan dan Mesin, LHI Bangunan, LHI Jalan, Irigasi dan Jaringan, LHI Aset Tetap Lainnya dan LHI Barang yang Tidak Ditemukan dalam Pelaksanaan Inventarisasi. LHI ini merupakan format yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021 perihal pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inventarisasi aset desa. LHI ini menjadi lampiran dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI) dan menjadi dasar untuk pencatatan dalam Buku Inventaris Aset Desa.
Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa
Tahapan dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa yaitu:
1. Tahap Pendataan Fisik Merupakan tahap pelaksanaan kegiatan inventarisasi aset desa yang terdiri dari kegiatan:
a. Menghitung jumlah barang/luas/volume.
b. Meneliti kondisi fisik barang (baik, rusak ringan, atau rusak berat).
c. Mengidentifikasi merek, jenis barang, ukuran, dan tanggal perolehan barang.
d. Menempelkan label registrasi (kodefikasi) sementara pada aset desa yang telah dihitung dan didata.
e. Mencatat hasil Inventarisasi tersebut pada Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) dan selanjutnya mencatat aset desa tersebut dalam Buku Inventaris Aset Desa.
Adapun tahapan dalam melaksanakan pendataan fisik dan pencatatan aset desa, sebagai berikut: a. Mengidentifikasi semua aset pemerintah yang ada di desa tersebut, yang meliputi kekayaan asli desa, aset pemerintah pusat, aset pemerintah provinsi, aset pemerintah kabupaten/kota, aset dekonsentrasi dan tugas perbantuan, hibah, serta aset lainya.
b. Aset desa yang berupa kekayaan asli desa dapat langsung dilakukan inventarisasi dan pencatatan sebagai aset desa.
c. Aset desa atau kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat langsung dilakukan inventarisasi dan pencatatan sebagai aset desa, dengan bukti berupa invoice, nota barang, kuitansi, faktur ataupun berita acara serah terima barang.
d. Aset desa yang berupa kekayaan lainnya yang berasal atau serah terima aset dari pemerintah pusat, aset dari pemerintah provinsi, aset dari pemerintah kabupaten/kota, aset dekonsentrasi dan tugas perbantuan, serta aset yang berasal dari hibah, dapat dilakukan inventarisasi dan dicatat sebagai aset desa apabila ada bukti pendukung yang jelas, seperti Surat Keterangan Hibah, Berita Acara Serah Terima dan dokumen kepemilikan/serah terima lainnya.
e. Terhadap aset-aset seperti pada nomor satu di atas, yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh desa, tetapi desa tidak memiliki bukti pendukung kepemilikan/penguasaan yang kuat, seperti Berita Acara Serah Terima atau Surat Keterangan Hibah/Penyerahan, tim inventarisasi aset desa dapat melakukan klarifikasi atas status kepemilikan aset tersebut di atas.
2. Tahap Identifikasi
Merupakan tahap pencocokan, pendataan dan penilaian barang/aset desa yang sedang dicek secara fisiknya. Adapun langkah yang dilakukan, yaitu:
a. Melakukan pemberian nilai atas aset yang didata.
b. Mengelompokkan barang dan memberikan kode barang sesuai penggolongan dan kodefikasi barang.
c. Memisahkan barang-barang berdasarkan kategori kondisi barang (baik, rusak ringan atau barang rusak berat/tidak dapat dipakai lagi).
d. Meneliti kelengkapan/eksistensi barang dengan membandingkan antara data hasil Inventarisasi dan data awal/dokumen sumber untuk barang yang tidak ditemukan dan barang yang berlebih.
e. Meneliti berkas perkara pengadilan, untuk aset dalam sengketa.
Untuk keperluan tertib administrasi aset desa, dalam mencantumkan kodefikasi aset desa pada Buku Inventaris Aset Desa sebaiknya mencantumkan Nomor Urut Pendaftaran, agar pemberian dan pencatatan kodefikasi aset desa tersebut dapat berfungsi juga sebagai registrasi aset desa. Registrasi aset desa diperlukan untuk mengetahui identitas aset/barang sesuai dengan kodefikasi aset serta nomor urut pendaftarannya dan lokasinya.
Oleh karena itu kode lokasi aset harus dicantumkan juga pada kodefikasi aset desa. Aset yang telah diregister ditempel dengan stiker yang mencantumkan kode barang, nomor urut barang, dan lokasinya. Penggunaan aplikasi Simda BMD INVADES memudahkan untuk melakukan kodefikasi pada aset desa.
3. Klarifikasi Status Kepemilikan Aset Desa
Klarifikasi dilakukan apabila terdapat barang-barang hasil inventarisasi tidak memiliki data-data atau dokumen pendukung yang lengkap, maka tim inventarisasi aset milik desa dapat melakukan kegiatan klarifikasi status kepemilikan aset. Kegiatan klarifikasi status kepemilikan aset dilakukan terhadap aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh desa tetapi pemerintah desa tidak memiliki bukti pendukung kepemilikan barang atau penguasaan barang yang sah.
Langkah-langkah dan tahapan kegiatan dalam klarifikasi status kepemilikan aset desa, yaitu:
a. Untuk aset desa yang memiliki bukti kepemilikan fisik, seperti sertifikat tanah, girik, petuk, leter C, Berita Acara Serah Terima, Surat Keterangan Hibah/Penyerahan lainnya serta dokumen kepemilikan lainnya, dapat langsung dilakukan inventarisasi dan dicatat sebagai aset desa sesuai dengan hasil pendataan secara fisik.
b. Untuk aset yang dimanfaatkan dan dikuasai oleh desa tetapi tidak memiliki bukti pendukung kepemilikan yang sah, Kepala Desa dapat meminta bukti pendukung atau meminta keterangan kepada instansi terkait, sehubungan dengan aset instansi tersebut yang dimanfaatkan dan dikuasai oleh pemerintah desa.
c. Apabila dalam konfirmasi tersebut diketahui bahwa belum dilakukan serah terima aset milik instansi tersebut kepada pemerintah desa, selanjutnya Kepala Desa dapat mengajukan permohonan pelepasan aset tersebut dari instansi terkait kepada Pemerintah Desa melalui pemberian hibah, sumbangan dan sejenisnya.
d. Dalam hal surat konfirmasi tersebut tidak mendapatkan jawaban, atau sudah tidak diketahui alamat pemberi hibah, sumbangan dan sejenisnya maka Kepala Desa dapat membuat Surat Keterangan yang berisi penguasaan atas aset tersebut berada pada pemerintah desa dan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa atau surat keterangan tanggung jawab mutlak dari
kepala desa yang menyatakan bahwa aset tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa
e. Untuk aset yang tidak diketahui asal usul dan kepemilikannya, Kepala Desa dapat membuat Surat Keterangan yang berisi penguasaan atas aset tersebut berada pada pemerintah desa dan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa atau surat keterangan tanggung jawab mutlak dari kepala desa yang menyatakan bahwa aset tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah desa.
f. Untuk kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah, seperti putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan inventarisasi aset desa dan dicatat sebagai aset desa berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Dokumentasi Pendataan
Kegiatan inventarisasi aset desa yang dilakukan harus didokumentasikan dengan baik. Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi aset desa antara lain:
a. Label kodefikasi aset desa sementara dan permanen.
b. Buku Inventarisasi Aset Desa.
c. Bukti pendukung, bukti kepemilikan, bukti serah terima barang atau dokumen lainnya hasil konfirmasi dan hasil klarifikasi kepemilikan aset dari instansi terkait.
d. Surat keluar dan surat masuk terkait inventarisasi aset desa dan konfirmasi klarifikasi kepemilikan aset.
e. Surat Keterangan Penguasaan Aset atau Tanggung Jawab Mutlak Penguasaan Aset dari Kepala Desa.
f. Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa.
g. Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Desa.
Pelaporan Inventarisasi Aset Desa
1. Standar Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa Berdasarkan Laporan Hasil Inventarisasi aset desa, selanjutnya dibuat Berita Acara Hasil Inventarisasi aset desa dan dibuat surat pernyataan tanggung jawab kebenaran hasil inventarisasi aset desa. Dalam tahap ini dilakukan pengesahan atas buku inventarisasi aset desa oleh tim inventarisasi aset desa atau petugas/pengurus barang milik desa yang disetujui oleh Sekretaris Desa.
Selanjutnya dilanjutkan dengan pengesahan atas laporan hasil inventarisasi, berita acara hasil inventarisasi dan surat pernyataan kebenaran hasil inventarisasi oleh penanggung jawab atau ketua tim inventarisasi aset desa. Kemudian dilakukan penyampaian dan penyerahan dokumen tersebut kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti. Pada tahap tindak lanjut, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Membukukan dan mendaftarkan data hasil inventarisasi aset desa pada Buku Barang dan Daftar Barang Milik Desa.
b. Memperbarui Kartu Identifikasi Barang.
c. Menempelkan label kodefikasi barang yang permanen pada masing- masing barang sesuai hasil inventarisasi aset desa.
d. Melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas barang yang hilang atau tidak diketemukan.
e. Membuat Laporan Aset Desa.
2. Mekanisme
Laporan Aset desa yang dicatat dalam Buku Inventaris Aset Desa harus disajikan dalam Laporan Aset Desa. Aset Desa dicatat per golongan, dengan mencantumkan nilai total aset per golongan tersebut, mengikuti format Laporan Aset Desa yang telah diprogram dalam aplikasi Siskeudes. Aset desa yang telah dilakukan inventarisasi, sebaiknya dicantumkan nilai asetnya agar dapat dilaporkan pada Laporan Aset Desa. Penentuan nilai aset desa ini bukan hal wajib, namun menjadi hal yang dibutuhkan untuk mengisi nilai aset desa pada Laporan Aset Desa.
Nilai aset hasil inventarisasi ini dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan harga perolehan aset tersebut. Harga perolehan aset tersebut dapat berupa harga pembelian atau pengadaan aset. Apabila nilai perolehan aset desa tidak diketahui, maka nilai aset desa dapat menggunakan harga wajar aset tersebut. Adapun harga wajar aset tersebut dapat menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk aset desa yang berupa tanah dan bangunan. Untuk aset desa selain berupa tanah dan bangunan dapat menggunakan harga aset sejenis atau harga taksiran yang tidak memerlukan penilaian dari jasa penilai. Jika terdapat nilai aset yang tidak dapat disajikan nilainya, maka aset tersebut dicatat dalam daftar tersendiri dan diberi penjelasan pada Catatan Atas Laporan Keuangan Desa (CaLK) dan dilakukan pemberian nilai aset pada tahun berikutnya.
Demikianlah beberapa hal terkait 3 TAHAPAN INVENTARISASI ASET DESA yang mesti kita ketahui sebagai pengurus aset desa, akhir kata semoga bermanfaat dan selamat mencoba. Semoga berhasil jika anda sedang mencari contoh inventarisasi baik berupa format maupun lainnya silahkan cari di website cikupa.id
Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA