12 CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE MUDAH DAN CEPAT BANGET

CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE MUDAH

CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE MUDAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar seluruh masyarakat indonesia agar dapat melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 caranya dengan pastikan nama anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) atau belum. Dikarenakan, ada kalanya yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih namun belum terdaftar nama di DPT mangkanya segera, cek DPT sekarang!

CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE MUDAH

CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE MUDAH



Apa itu pemilu dan tujuannya?

Pemilu dilaksanakan dalam rangka memilih wakilrakyat (dpr, dpd provinsi, dprd kota/ kabupaten) dan wakil daerah (dpd), serta untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. sistem pemilu legislatif yang diterapkan adalah sistem proporsional dengan daftar caleg terbuka (sistem proporsional terbuka).


Apa arti pemilu menurut UU?

Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, dapat diartikan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam rangka menggelar dan melaksanakan Pemilu tahun 2024 dimasa mendatang ini, KPU sesuai berdasarkan dengan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 telah menetapkan hari pemilihan Legislatif dan Presiden yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Sementara itu, untuk waktu pemungutan suara kepala daerah arau PILKADA akan ditetapkan berlangsung pada 27 November 2024.

 

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan kembali digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga sekarang sudah selesaikan dan tetapkan pula Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

 

Penetapan ini dilakukan melalui  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023) lalu. Dengan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, total bakalan ada sebanyak 204.807.222 orang yang dapat dan bisa mencoblos pada Pemilu 2024.

 

Angka tersebut merupakan terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Jumlah tersebut sudah mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa atau kelurahan, dan 823.220 TPS. Lantas sudahkan namamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT pemilu 2024?

 

Agar bisa anda mengeceknya sebenarnya ada dua (2) cara yang dapat dilakukan yaitu cara manual dan cara daring atau online. Pasalnya bagi mereka-merekalah yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih. Hal ini seperi yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, DPT daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.

 

Dalam proses penyusunan DPT tentunya seluruh warga masyarakat indonesia dapat berperan penting terkait pengecekan nama-nama sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT atau daftar pemilih tetap. Masyarakat pun kini dapat dengan mudah periksa dan cekricek data yang ditetapkan KPU dalam DPT secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

 

Disampaikan pula oleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis yang bisa digunakan melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Sehingga dengan demikian, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang diminta disana.

 

CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE PEMILU 2024

  • Pertama, Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Kemudian silahkan Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Selanjutnya Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Nanti Akan muncul “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”
  • Kemudian silahkan pula, Masukkan data berupa " Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar kemudian Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul
  • Nama Pemilih
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (NKK)
  • Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”


Demikianlah teknis terkait CARA CEK DAFTAR NAMA PEMILIH DPT ONLINE MUDAH, langsung dapat dipraktekkan kemudian apabila belum terdaftar Anda dapat menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat atau panitia pemilu untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika dirasa anda memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Semoga bermanfaat dan selamat mencobanya terimakasih.