Penyerahan 300 Sertifikat Tanah Program SHAT bagi UMKM Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal

Cikupa.id - Bupati Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen menyerahkan Sertifikat Tanah Program Setifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal, Kamis, 05 Oktober 2023. Sertifikat tersebut diperuntukkan  Desa Cikupa dengan jumlah sebanyak 300 buah.

Penyerahan 300 Sertifikat Tanah Program SHAT bagi UMKM Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal
Penyerahan SHAT Desa Cikupa, 05 Oktober 2023

Penyerahan sertifikat SHAT tersebut merupakan terhadap pelaksanaan dari Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor bagi Usaha Mikro Tahun 2023.

Apa itu SHAT?

Sertifikat hak atas tanah (SHAT) adalah merupakan suatu bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah lengkap dengan bangunannya. Hal tersebut juga dapat dilihat sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”):

Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah:

Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah:

Pendaftaran tanah bertujuan:

a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar supaya dapat dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;

Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat [1)] PP Pendaftaran Tanah). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

Pemberian hak atas tanah ini dapat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, bergantung pada jenis dan luas tanah yang diajukan permintaan hak atas tanah (Pasal 3 - Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (“Peraturan Kepala BPN No. 2/2013”)). Sementara itu, supaya dapat melihat dan mengenai siapa yang bakal menandatangani buku tanah dan sertifikat hak atas tanah untuk pertama kali adalah Kepala Kantor Pertanahan dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik (Pasal 18 Peraturan Kepala BPN No. 2/2013).

Sementara itu, acara penyerahan sertifikat tersebut, yang dilaksanakan di gedung GOR Mekarsari Desa Cikupa ini, turut dihadiri oleh Bupati Tasikmalaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen, Perwakilan ATR/BPN Kab. Tasikmalaya, Kepala Dinas Kumindag Kab. Tasikmalaya, sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Camat Karangnunggal dan Masyarakat Penerima Sertifikat Hak Atas Tanah.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen mengatakan, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang digagas Diskumindag bekerjasama dengan ATR BPN Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

“terimakasih kepada semua pihak BPN, Dinas Kumindag serta pihak lainnya yang telah bekerjasama dalam mensukseskan program ini di Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal sejumlah 300 persil”,ujarnya.

Disamping itupula, dia berharap supaya masyarakat objek penerima sertifikat untuk bersyukur karena masih banyak masyarakat yang belum mempunyai kesempatan untuk memperoleh sertifikat tersebut.

“Bersyukur karena Bapak Ibu telah menerima sertifikat pada hari ini, karena masih banyak masyarakat yang belum bisa memiliki sertifikat tersebut yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tasikmalaya”, ujarnya.

Di akhir sambutannya, Sekda Tasikmalaya ini mengatakan pemerintah hari ini hadir untuk masyarakat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan sertifikat tanah usahanya. Ia berharap agar sertifikat yang diterima untuk dapat digunakan sebaik mungkin untuk keperluan usahanya kedepannya.

“Mudah-mudah bisa digunakan sebaik mungkin, saya berpesan selalu berusaha dan berikhtiar”, tutupnya.

momen lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA