Perdes Pengelolaan Aset Desa Teranyar dan Lengkep
Perdes Pengelolaan Aset Desa
Halo sahabat perangkat desa dimanapun berada, saat ini anda sedang mencari Perdes Tentang Pengelolaan Aset Desa, iya anda sudah tepat mencarinya disini, karena kami sudah menyediakan beberapa contohnya agar dapat menjadi referensi untuk anda.
Perdes Pengelolaan Aset Desa ini memang mesti ada dan cukup penting, karena nantinya akan ada banyak turunan perdes-perdes yang lainnya. peraturan desa ini bisa anda dapat hanya di website cikupa.id, semoga bermanfaat.
Perdes Pengelolaan Aset Desa Teranyar dan Lengkep |
KEPALA
DESA DESAX
KECAMATAN
keccontohKABUPATEN KABKOTAX
PERATURAN
DESA DESAX
NOMOR ……. TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DESAX
Menimbang |
: |
a. bahwa Pengelolaan Aset Desa yang
merupakan sumber PAD (Pendapatan
Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang - undangan yang
berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi pembangunan Desa dan
meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif
seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada (BPD, LPM, PKK dan
lembaga – lembaga lain yang berada di lingkungan Desa); b. bahwa pelibatan masyarakat dalam
Pengelolaan Aset Desa meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
serta pengendalian pembangunan di desa yang dilakukan melalui
pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, social, ekonomi, serta
sector – sector lain yang menunjang Anggaran Belanja Pembangunan Desa /APBD; c. bahwa kegiatan pengelolaan Aset Desa
adalah bersifat pengelolaan abadi oleh Pemerintahan Desa, masyarakat di
lingkungan Desa sehingga status kepemilikan hasil pengelolaan adalah milik
masyarakat secara keseluruhan; d.
bahwa hasil kegiatan Pengelolaan Aset
Desa, baik yang bersifat kelembagaan, sarana prasarana, maupun lainnya
memerlukan perlindungan hukum untuk pengaturan dan pengembangan selanjutnya; e. bahwa dalam pengelolaan Aset Desa
harus dilakukan secara professional, porposional, transparan dan
bertanggungjawab untuk kepentingan Pemerintahan Desa sehingga memerlukan
aturan yang menyangkut prinsip, mekanisme dan aturan yang tidak bertentangan
dengan Visi dan Misi Pemerintah Desa DESAX; f. bahwa untuk menjamin kelancaran
kegiatan-kegiatan, ketertiban administrasi, serta tercapainya daya guna dan
hasil guna dalam pengelolaan Aset Desa, maka perlu dilegalkannya Pengelola Aset
Desa; g.
bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043); 3. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815); 4. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 8.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 10. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3573); 11. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai Atas Tanah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3643); 12. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan
Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073); 13. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standard Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 14. Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 15. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah/Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 16. Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761); 17. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); 18. Keputusan
Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Penetapan Status Rumah Negeri,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang
Penetapan Status Rumah Negeri; 19. Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
2004; 20. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem
Informasi Manajemen Barang Daerah; 21. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah; 22. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 23. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 24. Peraturan
Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Aset Desa; dan 25. Peraturan
Bupati nomor 104 Tahun 2021 tentang daftar kewenangan desa
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa; |
Memperhatikan |
: |
1.
Keberadaan Aset Desa (Aset bergerak
dan tidak bergerak) berkaitan dengan perubahan tata ruang wilayah; 2.
Hasil Rapat Pemerintahan Desa DESAX , Tanggal ……………………. yang membahas Rancangan Peraturan Desa
tentang Aset Desa; 3.
Hasil Rapat Pemerintahan Desa ....................,
Tanggal ………………… tentang Laporan Inventarisasi
terhadap seluruh hasil Inventarisasi Aset Desa di Desa ..................... |
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESAX Dan KEPALA DESA DESAX MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkankan |
: |
PERATURAN DESA DESAX KECAMATAN contoh KABUPATEN
KABKOTAX TENTANG DESAX PENGELOLAAN ASET DESA. |
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan : (1)
Desa adalah kesatuan masyarakat yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten Tabanan (dalam
hal ini adalah Desa DESAX; (2)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
adalah suatu Badan yang berkedudukan sebagai Mitra Kerja dan sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Desa; (3)
Kepala Desa / DESA adalah Kepala
wilayah di Desa DESAX; (4)
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa
beserta Perangkat Desa DESAX; (5)
Peraturan Desa (Perdes) adalah
peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD; (6)
Pengelola Aset Desa sebagaimana yang
dimaksud adalah Kepala urusan Ke Desa DESAX (Kaur Umum) yang ditunjuk oleh
kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Aset
Desa yang berfungsi sebagai penghubung (chanelling) pihak-pihak lain yang
berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa; (7)
Peraturan Desa adalah peraturan yang
diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dan Kepala Desa / DESA; (8)
Kekayaan Desa adalah segala kekayaan/Aset
desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi
sumber penghasilan (PAD) bagi desa; (9)
Musyawarah Desa selanjutnya disingkat
Musdes adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan
setingkat desa; (10)
Pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa)
adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan,
pemantauan, pengawasan , dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan, perbaikan,
peningkatan fungsi dan manfaat, serta pengembangan; dan (11) Evaluasi dan perencanaan adalah kegiatan evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan yang dilakukan setiap akhir tahun atau awal tahun. BAB II KEDUDUKAN DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN ASET DESA
Pasal 2 Kedudukan (1)
Perlindungan dan pengelolaan Aset Desa
(Kekayaan Desa) khususnya Aset tidak bergerak yang dikelola merupakan suatu
kewajiban Desa; (2) Pengelola Aset Desa merupakan satuan kerja Perangkat Desa (dalam hal ini Kepala Urusan Umum). Pasal 3 (1) Pengelola Aset Desa sebagai satuan
kerja Pemerintah Desa yang mempunyai fungsi inventarisasi Perlindungan dan
pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes
yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa; (2) Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat. BAB III (1)
Maksud perlindungan dan pengelolaan Aset
Desa (Kekayaan Desa) adalah melindungi, mengelola dan menginventarisasi
seluruh Aset Desa dari perubahan status kepemilikan oleh masyarakat dan
pihak-pihak lain; (2)
Secara khusus juga bermaksud perlu
penguatan perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan desa/Aset untuk dikembangkan
sesuai mekanisme yang tepat sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan
yang ada. Pasal 5 Tujuan Tujuan perlindungan dan
pengelolaan Aset Desa (kekayaan desa) adalah: (1) Secara umum bertujuan untuk memberikan
kekuatan hukum yang mengikat tentang status Kekayaan Desa/Aset, menjamin
penggunaan, prinsip dan mekanisme Aset Desa; (2)
Secara khusus bertujuan untuk: a.
Memperjelas bahwa Kekayaan Desa (Aset
Desa) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan status kepemilikan
harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil rapat Pemerintahan
desa; b. Menginventarisir segala kekayaan Desa
meliputi Aset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil
Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang
pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa; c.
Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa
yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan
Desa/Aset; d.
Memperkuat status hukum hak-hak Desa
dalam melindungi, mengelola dan mengembangkan Aset Desa guna melakukan kerjasama
dengan pihak lain; e.
Mempertegas dan memperjelas keberadaan
Kekayaan Desa (Aset Desa) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa dan RPJMDes. BAB IV Mekanisme perlindungan Kekayaan
Desa (Aset Desa) diatur melalui tahapan sebagai berikut : (1) Seluruh masyarakat Desa DESAX
diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Aset-Aset yang
dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan
yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul akibat berubahnya
fungsi guna Aset Desa melalui mekanisme Musyawarah rapat BPD selaku penampung
aspirasi masyarakat; (2) Musyawarah Rapat BPD harus membuat ketentuan/ ketetapan/ keputusan/ aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dan dituangkan berita acara hasil rapat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam program Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP). BAB V Mekanisme pengelolaan dan pengembangan
Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur sebagai berikut: (1)
Pengelolaan dan pengembangan Aset Desa
dilakukan oleh Pengelola Aset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala
desa sebagai tugas, fungsi perangkat Desa; (2) Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola Aset dan aturan pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah status perubahan kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Aset dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil musyawarah. BAB VI Pelaku Perlindungan,
Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, adalah pelaku-pelaku yang
berkedudukan dalam Satuan Kerja Perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan
Perlindungan , Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu; (1)
Pengawas Koordinator Perlindungan,
Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa adalah BPD sebagai upaya penegakan
visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah
organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan,
penyebarluasan informasi dan pertangung jawaban dari hasil pengelolaan Aset
Desa; (2)
Kepala Desa adalah sebagai pembina dan
pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan,
Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan desa (Aset Desa). Bersama BPD, Kepala
Desa menyusun peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses
pelembagaan prinsip dan prosedur Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset
Desa sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan
pengelolaan Aset. Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam
pengelolaan Aset Desa. a.
DESA berwenang : 1.
Mengeluarkan dan menanda tangani Surat
Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan berbagai kegiatan yang berjalan
di tingkat Desa; 2.
Melakukan monitoring proses
perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan administrasi Pengelola Aset
Desa ; 3.
Mengundang dan memfasilitasi pertemuan
Musyawarah Pengelolaan Aset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan; 4.
Melakukan koordinasi Dengan lembaga
Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset
Desa. b.
DESA mempunyai Hak : 1.
Mendapatkan informasi dan laporan
Pengelola Aset Desa; 2.
Memberikan masukan dan peringatan
kepada Pengelola Aset Desa setelah memperhatikan beberapa masukan dari
masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa; 3.
Bersama Pengelola Aset Desa
memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, rencana tindak lanjut penanganan
masalah dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat; 4.
Menyelengarakan sosialisasi di Desa
dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme Pengelolaan Aset
Desa. c.
DESA berkewajiban untuk : 1.
Melaporkan perkembangan Pengelolaan Aset
Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang
tembusannya kepada Bupati melalui Camat; 2.
Menyelenggarakan Musyawarah desa guna
evaluasi program kerja Pengelolaan Aset Desa; 3.
Melakukan rapat koordinasi dengan
lembaga Desa lainnya; 4.
Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan
Desa telah sesuai dengan APBdes; 5.
Mendorong efektifnya Perlindungan,
Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli
Desa/PAD; 6. Bersama Pengelola Aset Desa dan BPD menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul akibat Pengelolaan Aset Desa. BAB VI KLASIFIKASI KEKAYAAN DESA (ASET DESA) Pasal 9 Klasifikasi Aset Desa secara Umum Kekayaan Desa adalah segala
bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat
nyata maupun abstrak yang merupakan potensi Desa dan dapat dinilai dengan
uang, adapun Aset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut : (1)
Kas Tunai APB-Desa; (2)
Peralatan / Perlengkapan Kantor; (3)
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
menghasilkan PAD; (4)
Fasilitas Umum yang pengelolaannya
dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa, tanah desa, Gedung,
Jembatan, Sungai, Jalan); (5) Dan lain-lain yang dianggap Potensi Desa. Pasal 10 Klasifikasi Aset Desa menurut jenis Aset Desa diklasifikasikan
sebagai berikut: (1)
Aset Desa yang bergerak : a.
Sepeda Motor b.
AC; c.
Televisi; d.
Komputer / Laptop; e.
Printer; f.
Meja – Kursi; g.
Almari; h.
Kipas Angin; i.
Brankas; j.
Sound system Set; k.
Peralatan / Unit yang mudah bergerak
lainnya. (2)
Aset Desa yang tidak bergerak (Aset
Tetap): a.
Tanah Desa; b.
Tanah Kas Desa; c.
Bangunan Gedung Milik Desa; d.
Fasilitas Wisata / Budaya; e.
Jalan Desa (3)
Aset Finansial terdiri dari: a. Penyertaan Modal Desa kepada BUMDes BAB VII PRINSIP-PRINSIP DASAR
PERLINDUNGAN , PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN ASET DESA Pasal 11 Prinsip - prinsip dasar
perlindungan, pengelolaan dan pengembangan Aset Desa yang berupa tanah kas Desa, Tanah Desa berupa Jalan, Sungai, dan segala sesuatu
tanam tumbuh / Bangunan yang
berdiri diatasnya diatur
sebagai berikut : (1)
Tanah Kas Desa / Tanah Desa, Sungai,
Jalan, Jembatan dan segala Infrasturktur Aset Desa apabila tidak memungkinkan
lagi digunakan sebagai sarana penunjang Kepemerintahan diperkenankan untuk
dialihkan untuk proses pengembangan yang lebih mempunyai nilai Ekonomi baik
dari segi Kwalitas maupun Kwantitas keperluannya; (2)
Hasil pengalihan Aset Desa baik berupa
nominal uang maupun barang seperti dimaksud dalam point 1 (satu) diatas
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Desa dan Keputusan Desa. (3) Proses Pengalihan Aset dimaksud dapat berupa jual beli Aset, tukar guling dan pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang berkepentingan. BAB VIII JUAL BELI, TUKAR GULING DAN
PENGALIHAN ASET DESA DALAM BENTUK LAINNYA Pasal 12 (1)
Jual Beli kekayaan (Aset Pemerintah
Desa) yang selanjutnya disebut Aset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan
Desa; (2)
Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan
Aset Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna Aset dimaksud untuk memperoleh
nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa; (3) Standar nilai / harga jual, ditentukan melalui musyawarah Pengelolaan Aset Desa dan selanjutnya dinegosiasikan kepada pihak yang terkait dalam hal ini; BAB IX PENGHAPUSAN ASET DESA Pasal 13 (1)
Penghapusan Aset Desa harus melalui
proses pertanggung jawaban pada musyawarah desa; (2)
Pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 (satu) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi
terhadap Aset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar
guling, hibah maupun pemusnahan; (3) Penghapusan Aset Desa disahkan setelah
mendapat Rekomendasi dari Camat; (4) Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak
diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk
kepentingan umum; (5) Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat. BAB X PELAPORAN Pasal 14 (1) Kepala Desa melaporkan hasil
Pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat; (2) Laporan hasil pengelolaan Aset Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari Laporan
Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap akhir Tahun; (3) Kepala Desa melalui pengelola Aset menyiapkan laporan pengelolaan Aset Desa apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh siapa Saja. BAB XI PELAKSANAAN PERATURAN DESA Pasal 15 Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 16 (1)
Satuan Kerja Pemerintah Desa / SKPDes
dan Lembaga Desa Lainya yang suda ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini
melaksanakan pengelolaan Aset Desa dengan sebaik-baiknya; dan (2) Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka semua ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Desa…………… |
Pada tanggal : ………………, 20...
KEPALA
DESA DESAX
Pada tanggal : ……………………
SEKRETARIS DESA DESAX
CONTOHDESA
LEMBARAN DESA
....................... TAHUN ……. NOMOR ………
Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA