PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA MESTI ADA

PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA

PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA MESTI ADA
PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA MESTI ADA


KEPALA DESA DEASKOTAX

KECAMATAN DEASKOTAX KABUPATEN DEASKOTAX

 

PERATURAN DESA DEASKOTAX NOMOR TAHUN 2023

 

TENTANG

 

PEMANFAATAN ASET DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA

 

KEPALA DESA DEASKOTAX,

 

Menimbang

a.

bahwa aset milik desa merupakan kekayaan milik desa yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa; dan meningkatkan

pendapatan desa;

 

b.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati DEASKOTAX  Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa; perlu mengatur Pemanfaatan Aset Desa;

 

c

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa;

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543)

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

3.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

5.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 292);

 

6

 

 

 

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5864);

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53).

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentangKewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

11.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 158);

 

12.

Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 19 Tahun 2019 tentang pengelolaan Aset Desa; (Berita Daerah Kabupaten DEASKOTAX Tahun 2019 Nomor 19)

 

13.

Peraturan Desa  DEASKOTAX  Nomor     2   Tahun 2020                Tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) DEASKOTAX Tahun 2020-2025. (Lembaran Desa Tahun 2020 Nomor 2).

 

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DEASKOTAX

Dan

KEPALA DESA DEASKOTAX  

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN DESA DEASKOTAX TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.       Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten DEASKOTAX (dalam hal ini adalah Desa DEASKOTAX);

2.       Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

3.       Kepala Desa adalah Kepala wilayah di Desa DEASKOTAX;

4.       Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa DEASKOTAX;

5.       Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD;

6.       Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7.       Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga  yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis;

8.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa  adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;

9.       Aset desa adalah barang milik yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah;

10.    Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,  pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,  pelaporan,  penilaian,  pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa;

11.    Pemanfaatan adalah        pendayagunaan    aset  desa  secara tidak langsung   dipergunakan dalam angka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan;

12.    Sewa adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jagka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;

13.    Pinjam pakai adalah pemanfatan aset desa antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lain serta lembaga kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan;

14.    Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan desa;

15.    Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;

16.    Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pemerintahan desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;

17.    Tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa

sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

 

 

BAB II

JENIS ASET/KEKAYAAN DESA

 

Pasal 2

 

(1)  Jenis aset desa terdiri atas :

a.   kekayaan asli desa;

b.   kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;

c.    kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

d.   kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

e.    hasil kerja sama desa; dan

f.     kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

(2)  Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :

a.   Tanah kas desa;

b.   Pasar desa;

c.    pasar hewan;

d.   bangunan desa;

e.    pelelangan hasil pertanian

f.     hutan milik desa;

g.   mata air milik desa;

h.   pemandian umum;

i.    objek rekreasi yang dimiliki oleh desa;

j.    jaringan irigasi; dan

k.   lain-lain kekayaan asli desa.

 

Pasal 3

 

(1)     Pemanfaatan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas :

a.  fungsional;

b.  kepastian hukum;

c.  transparansi dan keterbukaan;

d.  efisiensi;

e.  akuntabilitas; dan

f.   kepastian nilai peningkatan pelayanan masyarakat;

 

(2)     Asas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)                        huruf a yaitu Pengambilan keputusan        dan pemecahan masalah-masalah dibidang pemanfaatan aset desa dilaksanakan oleh Kepala              Desa sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.

(3)     Kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pemanfaatan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

(4)     Transparansi dan keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyelenggaraan pemanfaatan aset desa harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.

(5)     Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu pemanfaatan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.

(6)     Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu setiap kegiatan pemanfaatan aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(7)     Kepastian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa serta penyusunan laporan kekayaan milik desa.

 

Pasal 4

 

(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.

(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggung jawab:

a.  menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;

b. menetapkan pembantu pengelola dan petugas / pengurus aset desa;

c.  menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;

d. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;

e.  mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

f.   mengusulkan rancangan Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset desa kepada BPD;

g.  menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.

(3) Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, jaringan irigasi, objek rekreasi yang dikelola oleh desa dan aset lainnya milik desa.

(4) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa dapat dibantu oleh perangkat desa.

(5) Perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:

a.  sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan

b. unsur perangkat desa sebagai petugas/pengurus aset desa.

(6) Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari kepala urusan dan/atau staf kepala urusan

 

 

 

Pasal 5

 

(1)   Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggung jawab:

a.  meneliti rencana kebutuhan aset desa;

b. meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa;

c.  mengaturpenggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa;

d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan

e.  melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset       desa.

(2)   Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggung jawab:

a.  mengajukan rencana kebutuhan aset desa;

b.  mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada kepala desa;

c.  melakukan inventarisasi aset desa

d.  mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan

e.  menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

 

BAB III

PEMANFAATAN

 

Pasal 6

 

(1)      Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,  dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.

(2)      Bentuk pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1),berupa :

a.  sewa;

b.  pinjam pakai;

c.  kerja sama pemanfaatan; dan

d.  bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3)      Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.

 

Paragraf 1

SEWA

 

Pasal 7

(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa;

(2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal sampai akhir masa jabatan kepala desa, dengan nilai sewa dibayarkan setiap tahun.

(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian  yang paling sedikit memuat:

a.  para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b. objek perjanjian sewa;

c.  jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa         dan jangka waktu;

d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu     sewa;

e.  hak dan kewajiban para pihak;

f.   keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.  persyaratan lain yang dianggap perlu.

(4) Format Perjanjian sewa aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Bupati DEASKOTAX nomor 19 Tahun 2019;

 

Pasal 8

 

(1)  Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud            dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan :

a.   Kepala Desa mengumumkan jenis dan lokasi aset yang akan dimanfaatkan berupa sewa;

b.   Calon penyewa mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset desa kepada Kepala Desa;

c.    Kepala Desa menentukan pihak penyewa; dan

d.   Kepala Desa menerbitkan surat perjanjian sewa aset antara Pemerintah Desa dengan pihak penyewa.

 

Paragraf 2

PINJAM PAKAI

 

Pasal 9

 

(1)      Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dilaksanakan antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

(2)      Pinjam pakai aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.

(3)      Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.

(4)      Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:

a.      para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.     jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;

c.      jangka waktu pinjam pakai;

d.     tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;

e.      hak dan kewajiban para pihak;

f.       keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.     persyaratan lain yang dianggap perlu.

(5)     Format perjanjian pinjam pakai aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021;

 

Pasal 10

 

Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan tahapan :

a.  pemerintah desa lainnya serta lembaga kemasyarakatan desa sebagai calon peminjam mengajukan surat permohonan kepada kepala desa; dan

b. kepala desa menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai antara pemerintah desa dan pihak peminjam.

 

 

 

 

 

 

Paragraf 3

KERJA SAMA PEMANFAATAN

 

Pasal 11

(1)   Kerja sama pemanfaatan berupa tanah dan/atau bangunan milik desa dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:

a.mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa; dan

b.meningkatkan pendapatan desa.

(2)  Kerja sama pemanfaatan aset desa berupa tanah atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a.   tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut; dan

b.   pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan.

(3)   Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain:

a.      membayar kontribusi tetap setiap 1 (satu) tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan melalui rekening kas desa;

b.     membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan

c.      jangka waktu kerja sama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.

(4)   Pelaksanaan kerja sama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:

a.   para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   objek kerja sama pemanfaatan;

c.   jangka waktu;

d.   hak dan kewajiban para pihak;

e.   penyelesaian perselisihan;

f.    keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan

g.   peninjauan pelaksanaan perjanjian.

(5)   Format perjanjian kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021.

 

Paragraf 4

BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA

 

Pasal 12

 

(1)   Bangun guna serah atau bangun serah guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:

a.  pemerintah desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan

b.  tidak  tersedia      dana  dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.

(2)   Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:

a.  membayar kontribusi ke rekening kas desa setiap tahun; dan

b.  memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3)   Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pemerintah desa.

(4)   Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(5)   Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian dan konsultan pelaksana.

 

Pasal 13

 

(1)   Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang.

(2)   Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk kepala desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.

(3)   Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

(4)   Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling sedikit memuat:

          a.   para pihak yang terkait dalam perjanjian;

          b.   objek bangun guna serah;

           c.   jangka waktu bangun para pihak yang terkait dalam perjanjian;

          d.   penyelesaian perselisihan;

           e.   keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeuer);

            f.   persyaratan lain yang dianggap perlu; dan

          g.   bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi

(5)   Format perjanjian bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang  merupakan  bagian          tidak terpisahkan      dari  Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021.

 

Pasal 14

 

Pemanfaatan melalui kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi masalah perijinan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan          yang berlaku.

 

BAB III

JENIS PEMANFAATAN

Pasal 15

 

(1)   Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening kas desa.

(2)   Hasil pemanfaatan sebagaimana ayat (1) dapat digunakan untuk penambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa serta menunjang kegiatan pemerintahan desa.

 

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 17

 

(1)   Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan aset desa.

(2)   Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan kepada Sekretaris Desa;

 

BAB V

PEMBIAYAAN

 

Pasal 18

Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan aset desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa.

 

BAB VI

PELAKSANAAN PERATURAN DESA

 

Pasal 19

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa.

 

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 20

 

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, pemanfaatan yang dilakukan sebelumnya segera menyesuaikan dengan peraturan ini;

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 21

 

Peraturan     Desa ini      mulai berlaku        pada   tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa DEASKOTAX.

 

 

Ditetapkan di  : Desa DEASKOTAX

Pada tanggal   : ………. 2023

KEPALA DESA DEASKOTAX

 

 

 

 

CONTO

 

 

Diundangkan di Desa DEASKOTAX

Pada tanggal 20 Maret 2020

SEKRETARIS DESA DEASKOTAX

 

NAMA

 

Lembaran Desa DEASKOTAX Tahun 2023 Nomor ….

Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA