PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA MESTI ADA
PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA
PERDES TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA MESTI ADA |
KEPALA DESA DEASKOTAX
KECAMATAN DEASKOTAX
KABUPATEN DEASKOTAX
PERATURAN DESA DEASKOTAX NOMOR … TAHUN 2023
TENTANG
PEMANFAATAN ASET DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA DEASKOTAX,
Menimbang |
a. |
bahwa
aset milik desa merupakan kekayaan milik desa yang perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,
mengoptimalkan daya guna
dan hasil guna
aset desa; dan meningkatkan pendapatan desa; |
|
b. |
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal
8 Peraturan Bupati
DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa;
perlu mengatur Pemanfaatan Aset Desa; |
|
c |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Desa
tentang Pemanfaatan Aset
Desa; |
Mengingat |
1. |
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2543) |
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
3. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); |
|
5. |
Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 292); |
|
6 |
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864); |
|
7. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis
Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2091 |
|
8. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 157); |
|
9. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2016tentang Pengelolaan
Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53). |
|
10. |
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentangKewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
11. |
Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015
Nomor 158); |
|
12. |
Peraturan Bupati
DEASKOTAX Nomor 19 Tahun 2019 tentang pengelolaan Aset Desa; (Berita
Daerah Kabupaten DEASKOTAX Tahun 2019 Nomor 19) |
|
13. |
Peraturan Desa DEASKOTAX Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM-Desa) DEASKOTAX Tahun 2020-2025. (Lembaran Desa Tahun
2020 Nomor 2). |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DEASKOTAX
Dan
KEPALA DESA DEASKOTAX
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA
DEASKOTAX TENTANG PEMANFAATAN ASET DESA |
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini yang dimaksud dengan
:
1.
Desa
adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asalusul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten DEASKOTAX
(dalam hal ini adalah Desa DEASKOTAX);
2.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis;
3.
Kepala Desa adalah Kepala
wilayah di Desa DEASKOTAX;
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta
Perangkat Desa DEASKOTAX;
5.
Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD;
6.
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala
desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten, pemerintah daerah provinsi
atau pemerintah daerah serta
kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi
atau pemerintah kabupaten
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
7.
Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis;
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
9.
Aset desa adalah barang milik yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah;
10.
Pengelolaan aset desa adalah
rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa;
11.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset desa secara tidak langsung dipergunakan dalam angka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah
status kepemilikan;
12.
Sewa adalah
pemanfaatan aset desa oleh pihak
lain dalam jagka waktu tertentu
dan menerima imbalan
uang tunai;
13.
Pinjam pakai
adalah pemanfatan aset desa antara
pemerintah desa dengan
pemerintah desa lain serta lembaga
kemasyarakatan desa di desa setempat dalam jangka waktu tertentu
tanpa menerima imbalan;
14.
Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset desa oleh pihak lain dalam jangka
waku tertentu dalam
rangka meningkatkan pendapatan desa;
15.
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang
milik desa berupa
tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan
dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang telah
disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan
dan/atau sarana berikut
fasilitasnya setelah berakhirnya jangka
waktu;
16.
Bangun Serah Guna adalah
pemanfaatan barang milik
desa berupa tanah oleh pihak
lain dengan cara mendirikan bangunan
dan/atau sarana berikut
fasilitasnya, dan setelah
selesai pembangunannya diserahkan kepada pemerintahan desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;
17.
Tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki
oleh Pemerintah Desa
sebagai salah satu sumber
pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
BAB II
JENIS
ASET/KEKAYAAN DESA
Pasal 2
(1) Jenis
aset desa terdiri atas :
a.
kekayaan asli desa;
b.
kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
c.
kekayaan desa yang diperoleh
dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d.
kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak
dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
e.
hasil kerja sama desa; dan
f.
kekayaan desa yang berasal
dari perolehan lain yang sah.
(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri
atas :
a.
Tanah kas desa;
b.
Pasar desa;
c.
pasar hewan;
d.
bangunan desa;
e.
pelelangan hasil pertanian
f.
hutan milik desa;
g.
mata air milik desa;
h.
pemandian umum;
i. objek rekreasi
yang dimiliki oleh desa;
j. jaringan irigasi;
dan
k.
lain-lain kekayaan
asli desa.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas :
a. fungsional;
b. kepastian hukum;
c. transparansi dan keterbukaan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas; dan
f. kepastian nilai peningkatan pelayanan
masyarakat;
(2) Asas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pemanfaatan aset desa dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepastian hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu pemanfaatan aset desa harus dilaksanakan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Transparansi
dan keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu penyelenggaraan pemanfaatan aset
desa harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
(5) Efisiensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu pemanfaatan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai
batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu setiap
kegiatan pemanfaatan aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(7) Kepastian
nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pengelolaan aset desa harus
didukung oleh adanya
ketepatan jumlah dan nilai barang
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset desa serta penyusunan laporan
kekayaan milik desa.
Pasal 4
(1) Kepala Desa sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang
dan bertanggung jawab
atas pengelolaan aset desa.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang
kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
wewenang dan tanggung
jawab:
a. menetapkan kebijakan
pengelolaan aset desa;
b. menetapkan pembantu
pengelola dan petugas
/ pengurus aset desa;
c. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
d. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
e. mengajukan
usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
f.
mengusulkan
rancangan Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset desa kepada BPD;
g. menyetujui
usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa
selain tanah dan/atau bangunan.
(3) Aset
desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah
ulayat, pasar desa, pasar hewan, bangunan
desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian
umum, jaringan irigasi,
objek rekreasi yang dikelola oleh desa dan aset
lainnya milik desa.
(4) Dalam
melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala
desa dapat dibantu oleh perangkat
desa.
(5) Perangkat desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) terdiri dari:
a. sekretaris desa selaku pembantu
pengelola aset desa; dan
b. unsur perangkat
desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
(6) Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, berasal dari kepala
urusan dan/atau staf kepala urusan
Pasal 5
(1) Sekretaris
desa selaku pembantu pengelola aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggung jawab:
a. meneliti rencana
kebutuhan aset desa;
b. meneliti rencana
kebutuhan pemeliharaan aset desa;
c. mengaturpenggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa;
d. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
(2) Petugas/pengurus
aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggung jawab:
a. mengajukan rencana
kebutuhan aset desa;
b. mengajukan
permohonan penetapan penggunaan aset desa yang
diperoleh dari beban APBDesa
dan perolehan lainnya yang sah kepada kepala
desa;
c. melakukan inventarisasi aset desa
d. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan
aset desa.
BAB III
PEMANFAATAN
Pasal 6
(1)
Pemanfaatan
aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan
langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
(2)
Bentuk pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1),berupa
:
a. sewa;
b. pinjam pakai;
c. kerja sama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3)
Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
Paragraf 1
SEWA
Pasal 7
(1) Pemanfaatan
aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf
a, tidak merubah
status kepemilikan aset
desa;
(2) Jangka
waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal sampai akhir masa
jabatan kepala desa, dengan nilai sewa dibayarkan setiap tahun.
(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat
dalam perjanjian;
b. objek perjanjian sewa;
c. jenis, luas atau jumlah
barang, besaran sewa dan jangka waktu;
d. tanggung
jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f.
keadaan diluar
kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan lain yang dianggap
perlu.
(4)
Format Perjanjian sewa aset desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran dari Peraturan Bupati DEASKOTAX
nomor 19 Tahun 2019;
Pasal 8
(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan :
a.
Kepala Desa mengumumkan jenis dan lokasi aset yang akan dimanfaatkan berupa
sewa;
b.
Calon penyewa
mengajukan surat permohonan pemanfaatan aset desa kepada Kepala
Desa;
c.
Kepala Desa menentukan pihak penyewa; dan
d.
Kepala Desa menerbitkan surat perjanjian sewa aset antara
Pemerintah Desa dengan
pihak penyewa.
Paragraf 2
PINJAM PAKAI
Pasal 9
(1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b,
dilaksanakan antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(2) Pinjam
pakai aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
(3) Jangka
waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat
diperpanjang.
(4) Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat
dalam perjanjian;
b. jenis atau jumlah barang
yang dipinjamkan;
c. jangka waktu pinjam pakai;
d. tanggung jawab
peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama
jangka waktu peminjaman;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan
diluar kemampuan para pihak (force majeure);
dan
g. persyaratan lain yang dianggap
perlu.
(5) Format perjanjian pinjam pakai aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021;
Pasal 10
Pemanfaatan
aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan tahapan :
a.
pemerintah desa lainnya serta lembaga
kemasyarakatan desa sebagai calon
peminjam mengajukan surat
permohonan kepada kepala
desa; dan
b.
kepala desa menerbitkan surat perjanjian pinjam pakai antara
pemerintah desa dan pihak
peminjam.
Paragraf 3
KERJA
SAMA PEMANFAATAN
Pasal 11
(1) Kerja sama pemanfaatan berupa tanah dan/atau
bangunan milik desa dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa; dan
b.meningkatkan pendapatan desa.
(2) Kerja sama pemanfaatan aset desa berupa tanah atau
bangunan dengan pihak
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak
tersedia atau tidak cukup tersedia
dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau
perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan
bangunan tersebut; dan
b.
pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilarang menjaminkan
atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek
kerja sama pemanfaatan.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain:
a.
membayar kontribusi
tetap setiap 1 (satu) tahun selama jangka
waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan
pembagian keuntungan hasil kerja sama pemanfaatan melalui rekening kas desa;
b.
membayar semua biaya persiapan dan
pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan
c.
jangka
waktu kerja sama pemanfaatan paling
lama 15 (lima belas)
tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(4) Pelaksanaan kerja sama pemanfaatan atas tanah dan/atau
bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
a.
para pihak yang terikat
dalam perjanjian;
b.
objek kerja sama pemanfaatan;
c.
jangka waktu;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
penyelesaian perselisihan;
f.
keadaan diluar kemampuan para pihak
(force majeure); dan
g.
peninjauan pelaksanaan perjanjian.
(5) Format perjanjian kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021.
Paragraf 4
BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA
Pasal 12
(1)
Bangun guna serah atau bangun serah guna berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan
pertimbangan:
a. pemerintah desa memerlukan bangunan
dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2)
Pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama jangka waktu pengoperasian memiliki
kewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi ke rekening kas desa setiap tahun; dan
b. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(3)
Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pemerintah desa.
(4)
Pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau
memindahtangankan tanah yang menjadi
objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
(5)
Pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan
dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian dan konsultan pelaksana.
Pasal 13
(1)
Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling
lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan
waktu bangun guna serah atau bangun serah guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh tim yang dibentuk
kepala desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten.
(3)
Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah
guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal
12.
(4)
Bangun guna serah atau bangun serah
guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling sedikit
memuat:
a. para pihak yang terkait
dalam perjanjian;
b. objek bangun
guna serah;
c. jangka waktu bangun para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. penyelesaian perselisihan;
e. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeuer);
f. persyaratan lain yang dianggap
perlu; dan
g. bangunan
dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi
(5) Format perjanjian bangun
guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021.
Pasal 14
Pemanfaatan melalui kerja sama pemanfaatan, bangun
guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis
dari Bupati melalui
Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) yang membidangi
masalah perijinan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
BAB III
JENIS PEMANFAATAN
Pasal 15
(1)
Hasil
pemanfaatan sebagaimana Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening kas desa.
(2)
Hasil pemanfaatan sebagaimana ayat (1) dapat digunakan
untuk penambahan tunjangan
kepala desa dan perangkat desa serta menunjang
kegiatan pemerintahan desa.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Kepala Desa melakukan pembinaan
dan pengawasan pemanfaatan aset desa.
(2)
Dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa dapat melimpahkan kepada Sekretaris Desa;
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Dalam rangka
pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan aset desa,
pembiayaan dibebankan pada APBDesa.
BAB VI
PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur
dalam Peraturan Desa ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala
Desa dan/atau Keputusan
Kepala Desa.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
20
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, pemanfaatan yang dilakukan sebelumnya segera menyesuaikan dengan
peraturan ini;
BAB
VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Desa DEASKOTAX.
Ditetapkan di : Desa DEASKOTAX
Pada tanggal :
…
……….
2023
KEPALA DESA DEASKOTAX
CONTO
Diundangkan di Desa DEASKOTAX
Pada tanggal 20 Maret 2020
SEKRETARIS DESA DEASKOTAX
NAMA
Lembaran Desa DEASKOTAX Tahun 2023 Nomor ….
Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA