PERDES TENTANG SEWA ASET DESA YANG BENAR
PERDES TENTANG SEWA ASET DESA YANG BENAR
PERATURAN DESA
NOMOR ………….. TAHUN 2023
TENTANG
SEWA ASET DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ……………
Menimbang
|
: |
a. b. c |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa
dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang pengaturannya ditetapkan melalui Peraturan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu sumber pendapatan asli desa adalah hasil aset desa; bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan asli Desa Singajaya dan untuk kelancaran pelaksanaannya, maka perlu mengatur mengenai pemanfaataatan aset desa dalam bentuk Sewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Desa tentang Sewa Aset
Desa; |
Mengingat
|
: |
1. 2. 3. 4. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
611); Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53); Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa kabupaten Tasikmalaya (Lembaran
Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 52); Peraturan Desa …. Nomor … Tahun … tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa ….. Tahun
….. Nomor …). |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………….
dan
KEPALA DESA ………..
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG SEWA ASET
DESA |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa Ini yang dimaksud dengan
:
1. Desa adalah Desa …….. Kecamatan
……………..;
2. Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat
Desa;
3. Kepala Desa adalah Kepala Desa …………..;
4. Badan Permusyawaratan Desa ……………… adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang angotanya
merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah
APBDesa Desa …………. Kecamatan …………….. Kabupaten Tasikmalaya.
6. Aset Desa adalah
adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan
Hak lainnya yang sah.
7. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian
kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung
dipergunakan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
9. Sewa adalah pemanfaatan aset
Desa
oleh
pihak lain
dalam
jangka
waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10. Pendapatan desa adalah
hak Pemerintah Desa yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II
JENIS, PEMANFAATAN DAN PENGATURAN ASET DESA
Pasal 2
Jenis Aset Desa terdiri atas :
a.
Kekayaan asli desa;
b.
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
c.
Kekayaan desa yang diperoleh
dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
d.
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau
diperoleh berdasarkan ketentuan
peraturan undang-undang;
e.
Hasil kerja sama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Pasal 3
Bentuk penggunaan Aset Desa dapat berupa :
a.
Sewa
b.
Pinjam pakai
c. Bangun serah guna
Pasal 4
Bentuk pemamfaatan Aset Desa yang diatur dalam Peraturan Desa ini adalah Sewa Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
Pasal 5
1.
Pemanfaatan Aset Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang
tidak merubah status kepemilikan Aset Desa.
2.
Aset Desa yang
disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aset yang terdaftar dalam daftar inventaris barang milik desa serta mempunyai
bukti kepemilikan yang sah.
3.
Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
4.
Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-
kurangnya memuat:
a.
Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
Objek perjanjian sewa;
c.
Jenis luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
d.
Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama
jangka waktu sewa;
e.
Hak dan Kewajiban
para pihak;
f.
Keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure
); dan
g. Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Pasal 6
1.
Pengelolaan aset desa
dilaksanakan berdasarkan asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
2.
Proses penyewaan aset desa dilaksanakan oleh petugas/pengurus aset desa yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
3.
Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal
dari Kepala Urusan
di bantu Anggota BPD.
4.
Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) bertugas
dan bertanggungjawab:
a.
Melakukan inventarisasi aset desa yang disewakan;
b.
Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
c. Menyusun dan menyampaikan laporan sewa aset desa.
BAB III
BESARAN SEWA ASET DESA
Pasal 7
1.
Aset Desa yang disewakan
di Desa …………. adalah berupa :
a.
Kios Pasar Desa (menyesuaikan);
b.
Balai Pertemuan/Gedung
Serbaguna/GOR
c.
Mesin Molen
d.
Komputer
e.
Projector
f.
Sound
System
g. Kursi
2.
Besaran sewa aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
No |
Nama Aset Desa |
Satuan |
Harga Sewa |
1. |
Kios Pasar Desa; |
Pertahun |
Rp. …………. |
2. |
Balai Pertemuan |
||
|
a. Pemerintah |
Perhari |
Rp. …………. |
|
b. Non Pemerintah |
Perhari |
Rp. …………. |
3. |
Mesin Molen |
Perhari |
Rp. …………. |
4. |
Projector |
||
|
a. Di Balai Pertemuan |
Perhari |
Rp. …………. |
|
b. Diluar Balai Pertemuan |
Perhari |
Rp. …………. |
5. |
Sound System |
||
|
a. Di Balai Pertemuan |
Perhari |
Rp. …………. |
|
b. Diluar Balai Pertemuan |
|
Rp. …………. |
6. |
Kursi |
Persatu Kali Pakai |
Rp. …………. |
PENDAPATAN HASIL SEWA
2.
Hasil Sewa aset desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan penerimaan Desa sebagai salah satu Pendapatan Asli Desa.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Desa ini dianggarkan dalam APBDesa.
PENUTUP
Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Berita Desa ……
Ditetapkan di : (nama desa)
Pada tanggal : 20 Maret 2023
Pada tanggal : 20 Maret 2023