PERDES TENTANG SEWA ASET DESA YANG BENAR

PERDES TENTANG SEWA ASET DESA YANG BENAR


PERATURAN DESA

NOMOR ………….. TAHUN 2023

TENTANG

SEWA ASET DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PERDES TENTANG SEWA ASET DESA YANG BENAR

KEPALA DESA ……………

 

Menimbang

:

a.

 

 

b.

 

 

 

c

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang pengaturannya ditetapkan melalui Peraturan Desa;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, salah satu sumber pendapatan asli desa adalah hasil aset desa;

bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan asli Desa Singajaya dan untuk kelancaran pelaksanaannya, maka perlu mengatur mengenai pemanfaataatan aset desa dalam bentuk Sewa;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Desa tentang Sewa Aset Desa;

 

Mengingat

:

1.

 

 

 

2.

 

 

 

 

3.

 

 

4.

 

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 52 Tahun 2018 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa kabupaten Tasikmalaya (Lembaran  Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 52);

Peraturan Desa …. Nomor Tahun tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa ….. Tahun ….. Nomor …).

  

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA …………….

dan

KEPALA DESA ……….. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG SEWA ASET DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa Ini yang dimaksud dengan :

1.    Desa adalah Desa …….. Kecamatan ……………..;

2.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa;

3.    Kepala Desa adalah Kepala Desa …………..;

4.    Badan Permusyawaratan Desa ……………… adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang angotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;

5.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa, adalah APBDesa Desa …………. Kecamatan …………….. Kabupaten Tasikmalaya.

6.    Aset Desa adalah adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau perolehan Hak lainnya yang sah.

7.    Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

8.    Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

9.    Sewa  adalah  pemanfaatan  aset  Desa  oleh  pihak   lain   dalam   jangka waktu  tertentu  dan menerima imbalan uang tunai.

10. Pendapatan desa adalah hak Pemerintah Desa yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

BAB II

JENIS, PEMANFAATAN DAN PENGATURAN ASET DESA

Pasal 2

Jenis Aset Desa terdiri atas :

a.  Kekayaan asli desa;

b.  Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;

c.   Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;

d.  Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;

e.   Hasil kerja sama desa; dan

f.   Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

Pasal 3

Bentuk penggunaan Aset Desa dapat berupa :

a.  Sewa

b.  Pinjam pakai

c.   Bangun serah guna

Pasal 4

Bentuk pemamfaatan Aset Desa yang diatur dalam Peraturan Desa ini adalah Sewa Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.

Pasal 5

1.  Pemanfaatan Aset Desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang tidak merubah status kepemilikan Aset Desa.

2.  Aset Desa yang disewakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aset yang terdaftar dalam daftar inventaris barang milik desa serta mempunyai bukti kepemilikan yang sah.

3.  Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

4.  Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang- kurangnya memuat:

a.    Para pihak yang terikat dalam perjanjian;

b.   Objek perjanjian sewa;

c.     Jenis luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;

d.   Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;

e.     Hak dan Kewajiban para pihak;

f.      Keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure ); dan

g.    Persyaratan lain yang dianggap perlu. 

Pasal 6

1.  Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas         fungsional, kepastian   hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

2.  Proses penyewaan aset desa dilaksanakan oleh petugas/pengurus aset desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

3.  Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Kepala Urusan di bantu Anggota BPD.

4.  Petugas/pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (3) bertugas dan bertanggungjawab:

a.  Melakukan inventarisasi aset desa yang disewakan;

b.  Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan

c.   Menyusun dan menyampaikan laporan sewa aset desa.

BAB III

BESARAN SEWA ASET DESA 

Pasal 7

1.  Aset Desa yang disewakan di Desa …………. adalah berupa :

a.  Kios Pasar Desa (menyesuaikan);

b.  Balai Pertemuan/Gedung Serbaguna/GOR

c.   Mesin Molen

d.  Komputer

e.   Projector

f.     Sound System

g.  Kursi 

 

2.  Besaran sewa aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

 

No

Nama Aset Desa

Satuan

Harga Sewa

1.

Kios Pasar Desa;

Pertahun

Rp. ………….

2.

Balai Pertemuan

 

a.  Pemerintah

Perhari

Rp. ………….

 

b.  Non Pemerintah

Perhari

Rp. ………….

3.

Mesin Molen

Perhari

Rp. ………….

4.

Projector

 

a.  Di Balai Pertemuan

Perhari

Rp. ………….

 

b.  Diluar Balai Pertemuan

Perhari

Rp. ………….

5.

Sound System

 

a.  Di Balai Pertemuan

Perhari

Rp. ………….

 

b.  Diluar Balai Pertemuan

 

Rp. ………….

6.

Kursi

Persatu Kali Pakai

Rp. ………….

 

 BAB IV

PENDAPATAN HASIL SEWA

 Pasal 8

 1.  Semua pendapatan dari hasil Sewa Aset Desa dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Desa.

2.  Hasil Sewa aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Desa sebagai salah satu Pendapatan Asli Desa.

 

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 9

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Peraturan Desa ini dianggarkan dalam APBDesa.

 

 BAB VI

PENUTUP

 Pasal 10

 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar Setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Desa  ini  dengan menempatkannya dalam Berita Desa ……

  

Ditetapkan di   : (nama desa)

Pada tanggal    : 20 Maret 2023

 KEPALA DESA …………

 (NAMA KADES)

 Diundangkan di         : (nama desa)

Pada tanggal               : 20 Maret 2023

 SEKRETARIS DESA ……….

  (NAMA SEKDES)

 LEMBARAN BERITA DESA …………. TAHUN 2023 NOMOR …