PERDES TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA

PERDES TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA

PERDES TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA


PERDES TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA


 
 

KEPUTUSAN KEPALA DESA DEASKOTAX

KABUPATEN DEASKOTAX

NOMOR : 140/08/KPTS/SKR/2023

 

TENTANG

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENGELOLAAN ASET DESA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA DEASKOTAX

 

 

KEPALA DESA DEASKOTAX

 

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

a.

 

 

 

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

 

2.

 

 

3.

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

 

6.

 

7.

 

8.

 

 

9.

 

10.

bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset desa yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Aset Desa;

bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Aset Desa DEASKOTAX Kecamatan Cikalong Kabupaten DEASKOTAX;

 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten DEASKOTAX Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa;

Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 52 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa;

Peraturan Desa DEASKOTAX Nomor … Tahun ….. tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN ASET DESA.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :

1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.     Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

6.     Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

7.     Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.

8.     Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

9.     Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.

10.  Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.

11.  Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

12.  Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

13.  Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.

14.  Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

15.  Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

16.  Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.

17.  Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

18.  Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.

19.  Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.

20.  Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.

21.  Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.

22.  Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.

23.  Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

24.  Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.

25.  Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.

26.  Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.

27.  Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.

28.  Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan.

 

BAB II

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN

 

Pasal 2

 

Mekanisme dan prosedur kerja perencanaan kebutuhan dan pengadaan Aset Desa diuraikan sebagai berikut :

a.   petugas/pengurus aset desa mengidentifikasi kebutuhan barang yang diperlukan instansinya sesuai Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa);

b.   dalam mengidentifikasi kebutuhan barang, petugas/pengurus aset desa terlebih dahulu menelaah kekayaan milik desa yang telah ada/ dimiliki/ dikuasi atau riwayat kebutuhan barang dari kegiatan yang sama untuk memperoleh kebutuhan riil;

c.    hasil identifikasi kebutuhan riil barang dituangkan dalam RKA;

d.   petugas/pengurus aset merencanakan dan menyusun kebutuhan barang dalam RKA sebagai bahan dalam menyusun APBDesa;

e.    petugas/pengurus aset menyusun Rencana Kebutuhan Barang kemudian disampaikan kepada pembantu pengelola Aset Desa untuk diteliti dan disusun untuk menjadi Daftar Rencana Kebutuhan Barang;

f.     daftar kebutuhan barang merupakan pedoman dalam pengadaan dan pemeliharaan Aset Desa.

 

BAB III

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN

 

Pasal 3

 

Mekanisme dan prosedur kerja pengadaan Aset Desa diuraikan sebagai berikut :

a.   pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

b.   pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

c.    Petugas/ pengurus aset desa wajib menyamapiakan laporan hasil pengadaan barang kepada Kepala Desa untuk selanjutnya ditetapkan status penggunaannya.

 

BAB IV

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN

 

Pasal 4

 

Mekanisme dan prosedur kerja penggunaan Aset Desa diuraikan sebagai berikut :

a.   Aset Desa ditetapkan penggunaannya oleh Kepala Desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b.   status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.

c.    Aset Desa yang telah dicatat dalam buku inventaris desa, kemudian ditentukan penggunaanya melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Ijin Pemegang Inventaris Desa;

d.   penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan;

e.    petugas/pengurus Aset Desa mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Aset Desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;

f.     pengajuan permohonan dilakukan setelah diterimanya barang berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran yang berkenaan;

g.   petugas/pengurus aset mengajukan permohonan status penggunaan barang secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat pada akhir tahun berkenaan disertai dokumen;

h.   dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa fotocopy sertifikat untuk tanah, fotocopy dokumen perolehan lainnya;

i.     pengajuan permohonan penetapan status penggunaan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah disertai dokumen paling sedikit berupa Berita Acara Serah Terima (BAST);

j.     apabila aset tersebut berupa tanah dan belum memiliki fotocopy sertifikat, maka dokumen dapat diganti dengan akta jual beli, letter C, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, surat keterangan;

BAB V

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN

 

Pasal 5

 

Mekanisme dan prosedur kerja pemanfaatan Aset Desa diuraikan sebagai berikut :

a.   Sewa :

1.   Pemanfaaatan aset dalam bentuk sewa diajukan oleh petugas/pengurus aset kepada pengelola aset melalui pembantu pengelola aset desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.   Berdasarkan persetujuan pengelola aset mengenai pemanfaatan aset dalam bentuk sewa, Kepala Desa Selaku Kuasa Pengelolaan Aset Desa mengadakan perjanjian sewa dan;

3.   Petugas/pengelola aset desa dapat memungut sewa atau retribusi atas sewa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.   Pinjam Pakai :

  1. Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai diajukan oleh pembantu pengelola aset desa kepada kepala desa;

2.   Berdasarkan persetujuan kepala desa mengenai pemanfaatan aset desa dalam bentuk pinjam pakai, sekretaris desa mengadakan perjanjian pinjam pakai aset desa;

3.   Pembantu pengelola aset desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan aset desa dalam bentuk Pinjam Pakai aset desa.

c.    Kerjasama Pemanfaaatan :

  1. Kerja Sama Pemanfaatan atas aset yang sudah tidak dipergunakan oleh Pengguna Barang:

a)   Pengguna Barang menyerahkan aset berupa tanah/bangunan yang tidak dimanfaatkan oleh Pengguna Barang kepada Petugas/ Pengurus Aset;

b)   Pemanfaatan aset berupa Kerja Sama Pemanfaatan diajukan oleh Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola Aset kepada Kepala Desa;

c)    mekanisme pemilihan mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilakukan melalui lelang atau penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d)   Pembantu Petugas/ Pengurus Aset melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan/kerjasama pemanfaatan di lingkungan Pemerintah Desa.

  1. Kerja Sama Pemanfaatan atas aset yang sebagian masih dimanfaatkan oleh Pengguna Barang:

a.   Pengguna Barang dapat mengajukan persetujuan atas Pemanfaatan aset dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan atas aset berupa tanah/bangunan yang sebagian masih dimanfaatkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang;

b.   berdasarkan persetujuan Petugas/ Pengurus Aset mengenai Pemanfaatan aset dalambentuk Kerja Sama Pemanfaatan, Kepala Desa selaku Pengelola Aset mengadakan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.    mekanisme pemilihan mitra kerja sama dilakukan melalui proses lelang dengan menyertakan paling sedikit 5 (lima) peserta/peminat atau penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;

d.   Pengurus Barang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan/ kerja sama pemanfaatan di lingkungan Pemerintah Desa yang menjadi wewenangnya; dan

e.    Pembantu Petugas/ Pengurus Aset melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan/ kerja sama pemanfaatan di lingkungan Pemerintah Desa.

d.   Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna:

  1. Pengguna Barang menyerahkan ASET berupa tanah/bangunan yang tidak dimanfaatkan oleh Pengguna Barang kepada Kepala Desa untuk dimanfaatkan dalam bentuk Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna;
  2. Pemanfaatan ASET dalam bentuk Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna diajukan oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kepada Kepala Desa sesuai ketentuan  peraturan perundangan-undangan;
  3. berdasarkan persetujuan Kepala Desa mengenai pemanfaatan aset dalam bentuk Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna, Kaur TU selaku Petugas/ Pengurus Aset mengadakan perjanjian Bangun Guna Serah/ Bangun Serah Guna sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;

 

 

 

BAB VI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN

 

Pasal 6

 

Mekanisme dan prosedur kerja Pengamanan aset diuraikan sebagai berikut:

 

a.   Pemerintah Desa melaksanakan pengamanan administratif dengan melakukan pencatatan pemasangan label terhadap aset, pengamanan fisik dengan pemagaran dan pemasangan papan tanda kepemilikan tanah dan bangunan serta tindakan hukum dengan melakukan musyawarah untuk penyelesaian atas aset yang bermasalah dengan Pihak Lain;

b.   Pembantu Petugas/ Pengurus Aset melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dea terhadap pelaksanaan pengamanan administratif, pengamanan fisik dan tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa;

c.    dalam hal tidak tercapai mufakat dalam penyelesaian atas aset yang bermasalah dengan Pihak Lain, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekreriat Daerah Kabupaten DEASKOTAX dalam upaya hukum secara perdata maupun pidana;

d.   penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan, penyitaan secara paksa dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah dan Pembantu Petugas/ Pengurus Aset.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMELIHARAAN

 

Pasal 7

 

Mekanisme dan prosedur kerja Pemeliharaan aset diuraikan sebagai

berikut:

a.   Pengurus aset sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Aset  Desa melaksanakan Pemeliharaan aset;

b.   Pengurus aset melaksanakan Pemeliharaan aset berdasarkan Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian/ kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Desa;

c.    setelah pekerjaan pemeliharaan barang/ jasa yang dilaksanakan penyedia barang/ jasa telah dinyatakan 100%, pejabat/panitia pemeriksaan barang memeriksa hasil pekerjaan pemeliharaan barang yang akan diterima;

d.   pejabat/ panitia pemeriksa barang membuat Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh pejabat/ panitia pemeriksa barang;

e.    pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan barang dilaporkan Pengguna Barang kepada Petugas/ Pengurus Aset melalui Pembantu Pengelola Barang;

f.     Pengguna Barang membuat catatan atas pekerjaan pemeliharaan barang dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang; dan Pembantu Petugas/ Pengurus Aset menghimpun seluruh pelaksanaan pemeliharaan barang untuk dilaporkan kepada Kepala Desa.

 

 

BAB VIII

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN

 

Pasal 8

 

Mekanisme dan prosedur kerja Penilaian aset diuraikan sebagai

berikut:

a.   Pembantu Pengurus Aset atau Pengurus Aset Pembantu menginventarisasi dan melaporkan aset pada Pemerintah Desa yang belum memiliki nilai kepada Kepala Kepala Desa;

b.   Pembantu Pengurus Aset atau Pengurus Aset membuat daftar barang yang perlu dinilai dan menyampaikannya kepada Kepala Desa;

c.    Sekretaris Desa mengajukan permohonan penilaian aset kepada Kepala Desa selaku Pengelola Aset;

d.   Kepala Desa selaku Pengelola Aset membentuk Tim Penilai aset;

e.    Sekretaris Desa selaku Pembantu Pengelola Aset menyerahkan Keputusan mengenai Pembentukan Tim Penilai aset beserta daftar barang yang akan dinilai kepada Tim Penilai aset;

f.     Tim Penilai aset memisahkan aset yang bisa dinilai secara mandiri dan barang yang memerlukan keahlian khusus dalam menilainya;

g.   Tim Penilai aset melakukan Penilaian terhadap aset yang bisa dinilai secara mandiri;

h.   Tim Penilai aset menyerahkan daftar barang yang membutuhkan keahlian khusus untuk menilainya kepada Penilai Independen bersertifikat yang telah ditetapkan berdasarkan prosedur pengadaan barang/jasa;

i.     Tim Penilai aset melakukan Penilaian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Penilai Independen melakukan Penilaian aset secara profesional;

j.     Tim Penilai aset membuat hasil Penilaian aset;

k.   Penilai Independen membuat hasil Penilaian aset dan menyerahkannya kepada Tim Penilai aset;

l.     Tim Penilai aset membuat berita acara penilaian aset;

m.  Tim Penilai aset membuat laporan hasil Penilaian aset;

n.   Tim Penilai aset menyampaikan laporan hasil Penilaian aset berserta berita acara Penilaian aset kepada Kepala Desa;

o.   Sekretaris Desa membuat usulan penetapan Penilaian aset dan menyampaikan kepada Kepala Desa;

p.   Kepala Desa menerbitkan Keputusan mengenai Penilaian aset.

q.   Kepala Desa menyerahkan Surat Keputusan Penilaian Aset Desa kepada Pembantu Pengelola Aset atau Pengurus Aset Pembantu; dan

r.    Pembantu Pengelola Aset atau Petugas/Pengurus Aset menggunakan nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa.

 

 

BAB IX

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN

 

Pasal 9

 

Mekanisme dan prosedur kerja Pemindahtanganan aset diuraikan sebagai berikut:

a.   Penjualan;

  1. Penjualan aset dilaksanakan dengan pertimbangan:

a)   untuk optimalisasi aset yang berlebih atau tidak digunakan/ dimanfaatkan;

b)   secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Daerah apabila dijual; dan/atau

c)    sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  1. aset yang tidak digunakan/dimanfaatkan adalah aset yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa atau tidak dimanfaatkan Pihak Lain;
  2. Pengurus aset menyiapkan dokumen pengajuan usulan Penjualan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan BPD dan aset selain tanah dan/atau bangunan;
  3. Petugas /Pengurus Aset Desa harus melengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan;
  4. Uang hasil penjualan oleh Kepala Desa dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa;

b.   Tukar Menukar

  1. Tukar menukar terdiri dari:

a)   untuk kepentingan umum;

b)   bukan untuk kepentingan umum; dan

c)    tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

  1. Tukar Menukar aset dilaksanakan dengan pertimbangan:

a)   untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;

b)   untuk optimalisasi aset;

c)    tidak tersedia dana dalam APBDesa; dan

d)   pertimbangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

  1. Tukar Menukar ditempuh apabila Pemerintah Desa tidak dapat menyediakan tanah dan/atau bangunan pengganti;
  2. Tukar Menukar aset dapat dilakukan dengan pihak:

a)   Pemerintah Pusat;

b)   Pemerintah Desa lainnya;

c)    Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki negara;

d)   Pemerintah Daerah; atau

e)    swasta;

  1. Tukar Menukar dilaksanakan setelah dilakukan Kkajian berdasarkan:

a)   aspek teknis, antara lain:

1)   kebutuhan Petugas/ Pengurus Aset/ Pengguna Barang; dan

2)   spesifikasi barang yang dibutuhkan,;

b)   aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai barang pengganti;

c)    aspek yuridis, antara lain:

1)   tata ruang wilayah dan penataan kota; dan

2)   bukti kepemilikan.

  1. apabila diperlukan persetujuan BPD, Kepala Desa mengajukan permohonan persetujuan kepada BPD untuk penjualannya;
  2. BPD membuat surat persetujuan penjualan dan menyampaikannya kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Desa menerbitkan surat persetujuan penjualan;
  4. Surat persetujuan Tukar Menukar dari BPD dan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati;

Dalam rangka Tukar Menukar ASET dilakukan penilaian oleh Tim Penilai aset;

Tim Penilai Aset Desa membuat Laporan Hasil Penilaian Harga aset yang dituangkan dalam Berita Acara.

Tukar Menukar dilaksanakan oleh Petugas/ Pengurus Aset setelah mendapat persetujuan Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya.

c.    Hibah

Aset desa dilarang untuk dihibahkan kepada perorangan atau lembaga pemerintahan laiinya.

 

 

BAB X

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN

 

Pasal 10

 

Mekanisme dan prosedur kerja penghapusan aset diuraikan sebagai

berikut:

1.   Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dilakukan  dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain:

  1. beralih kepemilikan;
  2. pemusnahan; atau
  3. sebab lain.

2.   Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud, antara lain:

  1. pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain;
  2. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.

3.   Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

4.   Pemusnahan aset desa sebagaimana dimaksud dengan ketentuan:

  1. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer;
  2. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.

5.   Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana  dimaksud pada ayat 2 huruf c, antara lain:

  1. hilang;
  2. kecurian; dan
  3. terbakar;

6.   Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

 

BAB XI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN

 

Pasal 11

 

Mekanisme dan prosedur kerja Penatausahaan ASET diuraikan sebagai

berikut:

a.   Pembukuan

  1. Petugas/ Pengurus Aset harus melakukan pendaftaran dan pencatatan aset desa yang berada di bawah penguasaan Kepala Desa ke dalam Buku Inventaris Aset Desa menurut penggolongan dan kodefikasi barang;
  2. Petugas/ Pengurus Aset harus melakukan pendaftaran dan pencatatan aset yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengelola Aset ke dalam Buku Inventaris Aset Desa menurut penggolongan dan kodefikasi barang.

b.   Inventarisasi

  1. Pengguna Barang melakukan Inventarisasi ASET paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
  2. Dalam hal aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh Petugas/Pengurus aset setiap tahun;

 

 

Ditetapkan di : DEASKOTAX

pada tanggal : 31 Desember 2022

 

KEPALA DESA DEASKOTAX, CONTOH

Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA