PERDES TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA
PERDES TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA
PERDES TENTANG STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGELOLAAN ASET DESA |
KEPUTUSAN KEPALA DESA DEASKOTAX
KABUPATEN DEASKOTAX
NOMOR : 140/08/KPTS/SKR/2023
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGELOLAAN ASET DESA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA DEASKOTAX
KEPALA DESA DEASKOTAX
Menimbang Mengingat |
: : |
a. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. |
bahwa dalam rangka
mewujudkan pengelolaan aset desa yang berdasarkan asas fungsional, kepastian
hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,
maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Aset Desa; bahwa berdasarkan
pertimbangan huruf a, perlu menetapkan keputusan Kepala Desa tentang Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Aset Desa DEASKOTAX Kecamatan Cikalong
Kabupaten DEASKOTAX; Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; Peraturan Daerah
Kabupaten DEASKOTAX Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa; Peraturan Bupati
DEASKOTAX Nomor 52 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Peraturan Bupati
DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa; Peraturan Desa DEASKOTAX
Nomor … Tahun ….. tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA
DESA TENTANG STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENGELOLAAN ASET DESA. |
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Kepala Desa ini
yang dimaksud dengan : 1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa. 4.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 5.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal
dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. 6.
Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian
kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan,
penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. 7.
Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara
sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa. 8.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan
pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. 9.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
10. Pemanfaatan
adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status
kepemilikan. 11. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain
dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 12. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara
Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa
di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan. 13. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa
oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan
pendapatan Desa. 14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa
berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana
berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan
kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah
berakhirnya jangka waktu. 15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik
Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau
sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan
kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang
disepakati. 16. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan
aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. 17. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar
semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa. 18. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan
aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk
membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna
barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam pengguasaannya. 19. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset
Desa. 20. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan
aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan
penggantiannya dalam bentuk barang. 21. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada
pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 22. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah
pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal Desa dalam BUMDesa. 23. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di
lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. 24. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa
informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa. 25. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran
yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan
metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa. 26. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau
dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa
dan/atau untuk kepentingan sosial. 27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan
pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa. 28. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset
Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status kepemilikan. |
|||
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN Pasal 2 |
|||
Mekanisme dan prosedur kerja perencanaan
kebutuhan dan pengadaan Aset Desa diuraikan sebagai berikut : a.
petugas/pengurus
aset desa mengidentifikasi kebutuhan barang yang diperlukan instansinya
sesuai Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa); b.
dalam mengidentifikasi kebutuhan barang, petugas/pengurus
aset desa terlebih dahulu menelaah kekayaan milik desa yang telah ada/
dimiliki/ dikuasi atau riwayat kebutuhan barang dari kegiatan yang sama untuk
memperoleh kebutuhan riil; c.
hasil identifikasi kebutuhan riil barang
dituangkan dalam RKA; d.
petugas/pengurus aset merencanakan dan
menyusun kebutuhan barang dalam RKA sebagai bahan dalam menyusun APBDesa; e.
petugas/pengurus aset menyusun Rencana
Kebutuhan Barang kemudian disampaikan kepada pembantu pengelola Aset Desa untuk
diteliti dan disusun untuk menjadi Daftar Rencana Kebutuhan Barang; f.
daftar kebutuhan barang merupakan pedoman
dalam pengadaan dan pemeliharaan Aset Desa. |
|||
BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGADAAN Pasal 3 |
|||
Mekanisme dan prosedur kerja pengadaan
Aset Desa diuraikan sebagai berikut : a. pengadaan aset desa dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien,
efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan
akuntabel. b. pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Petugas/ pengurus aset desa wajib menyamapiakan laporan hasil
pengadaan barang kepada Kepala Desa untuk selanjutnya ditetapkan status penggunaannya. |
|||
BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN Pasal 4 |
|||
Mekanisme dan prosedur kerja penggunaan
Aset Desa diuraikan sebagai berikut : a.
Aset Desa ditetapkan penggunaannya oleh Kepala
Desa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Pemerintahan Desa; b.
status penggunaan
aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. c.
Aset Desa yang
telah dicatat dalam buku inventaris desa, kemudian ditentukan penggunaanya melalui
Keputusan Kepala Desa atau Surat Ijin Pemegang Inventaris Desa; d.
penetapan status penggunaan tidak dilakukan
terhadap barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan; e.
petugas/pengurus Aset Desa mengajukan permohonan
penetapan status penggunaan Aset Desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan
perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa; f.
pengajuan permohonan dilakukan setelah
diterimanya barang berdasarkan dokumen penerimaan barang pada tahun anggaran
yang berkenaan; g.
petugas/pengurus aset mengajukan permohonan status
penggunaan barang secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat pada akhir
tahun berkenaan disertai dokumen; h.
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf g
dapat berupa fotocopy sertifikat untuk tanah, fotocopy dokumen perolehan
lainnya; i.
pengajuan permohonan penetapan status
penggunaan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah disertai
dokumen paling sedikit berupa Berita Acara Serah Terima (BAST); j.
apabila aset tersebut berupa tanah dan belum
memiliki fotocopy sertifikat, maka dokumen dapat diganti dengan akta jual
beli, letter C, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, surat keterangan; |
|||
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN Pasal 5 |
|||
Mekanisme dan prosedur kerja pemanfaatan
Aset Desa diuraikan sebagai berikut : a. Sewa : 1. Pemanfaaatan aset
dalam bentuk sewa diajukan oleh petugas/pengurus aset kepada pengelola aset
melalui pembantu pengelola aset desa sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; 2. Berdasarkan persetujuan
pengelola aset mengenai pemanfaatan aset dalam bentuk sewa, Kepala Desa
Selaku Kuasa Pengelolaan Aset Desa mengadakan perjanjian sewa dan; 3. Petugas/pengelola
aset desa dapat memungut sewa atau retribusi atas sewa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. b. Pinjam Pakai :
2. Berdasarkan persetujuan kepala desa mengenai pemanfaatan aset desa
dalam bentuk pinjam pakai, sekretaris desa mengadakan perjanjian pinjam pakai
aset desa; 3. Pembantu pengelola aset desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan
aset desa dalam bentuk Pinjam Pakai aset desa. c. Kerjasama Pemanfaaatan
:
a)
Pengguna Barang menyerahkan aset
berupa tanah/bangunan yang tidak dimanfaatkan oleh Pengguna Barang kepada Petugas/
Pengurus Aset; b)
Pemanfaatan aset berupa Kerja
Sama Pemanfaatan diajukan oleh Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola Aset
kepada Kepala Desa; c)
mekanisme pemilihan mitra Kerja
Sama Pemanfaatan dilakukan melalui lelang atau penunjukan langsung sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan d)
Pembantu Petugas/ Pengurus Aset
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan/kerjasama pemanfaatan di lingkungan
Pemerintah Desa.
a.
Pengguna Barang dapat
mengajukan persetujuan atas Pemanfaatan aset dalam bentuk Kerja Sama
Pemanfaatan atas aset berupa tanah/bangunan yang sebagian masih dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; b.
berdasarkan persetujuan Petugas/
Pengurus Aset mengenai Pemanfaatan aset dalambentuk Kerja Sama Pemanfaatan, Kepala
Desa selaku Pengelola Aset mengadakan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c.
mekanisme pemilihan mitra kerja
sama dilakukan melalui proses lelang dengan menyertakan paling sedikit 5
(lima) peserta/peminat atau penunjukan langsung sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan; d.
Pengurus Barang melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan/ kerja sama pemanfaatan di lingkungan
Pemerintah Desa yang menjadi wewenangnya; dan e.
Pembantu Petugas/ Pengurus Aset
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemanfaatan/ kerja sama pemanfaatan di lingkungan
Pemerintah Desa. d.
Bangun Guna Serah/ Bangun Serah
Guna:
|
|||
BAB
VI STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN Pasal
6 |
|||
Mekanisme
dan prosedur kerja Pengamanan aset diuraikan sebagai berikut: a.
Pemerintah Desa melaksanakan
pengamanan administratif dengan melakukan pencatatan pemasangan label
terhadap aset, pengamanan fisik dengan pemagaran dan pemasangan papan tanda
kepemilikan tanah dan bangunan serta tindakan hukum dengan melakukan
musyawarah untuk penyelesaian atas aset yang bermasalah dengan Pihak Lain; b.
Pembantu Petugas/ Pengurus Aset
melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dea terhadap pelaksanaan pengamanan administratif,
pengamanan fisik dan tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa; c.
dalam hal tidak tercapai
mufakat dalam penyelesaian atas aset yang bermasalah dengan Pihak Lain, Pemerintah
Desa berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekreriat Daerah Kabupaten DEASKOTAX
dalam upaya hukum secara perdata maupun pidana; d.
penerapan hukum melalui
tindakan represif/pengambilalihan, penyegelan, penyitaan secara paksa
dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah
dan Pembantu Petugas/ Pengurus Aset. |
|||
BAB
VII STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PEMELIHARAAN Pasal
7 |
|||
Mekanisme
dan prosedur kerja Pemeliharaan aset diuraikan sebagai berikut: a.
Pengurus aset sesuai dengan
Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Aset Desa
melaksanakan Pemeliharaan aset; b.
Pengurus aset melaksanakan
Pemeliharaan aset berdasarkan Surat Perintah Kerja/ Surat Perjanjian/ kontrak
yang ditandatangani oleh Kepala Desa; c.
setelah pekerjaan pemeliharaan
barang/ jasa yang dilaksanakan penyedia barang/ jasa telah dinyatakan 100%,
pejabat/panitia pemeriksaan barang memeriksa hasil pekerjaan pemeliharaan barang
yang akan diterima; d.
pejabat/ panitia pemeriksa
barang membuat Berita Acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang ditandatangani
oleh pejabat/ panitia pemeriksa barang; e.
pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan barang dilaporkan Pengguna Barang kepada Petugas/ Pengurus Aset
melalui Pembantu Pengelola Barang; f.
Pengguna Barang membuat catatan
atas pekerjaan pemeliharaan barang dalam kartu pemeliharaan/perawatan barang;
dan Pembantu Petugas/ Pengurus Aset menghimpun seluruh pelaksanaan pemeliharaan
barang untuk dilaporkan kepada Kepala Desa. |
|||
BAB
VIII STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN Pasal
8 |
|||
Mekanisme
dan prosedur kerja Penilaian aset diuraikan sebagai berikut: a.
Pembantu Pengurus Aset atau
Pengurus Aset Pembantu menginventarisasi dan melaporkan aset pada Pemerintah
Desa yang belum memiliki nilai kepada Kepala Kepala Desa; b.
Pembantu Pengurus Aset atau
Pengurus Aset membuat daftar barang yang perlu dinilai dan menyampaikannya
kepada Kepala Desa; c.
Sekretaris Desa mengajukan
permohonan penilaian aset kepada Kepala Desa selaku Pengelola Aset; d.
Kepala Desa selaku Pengelola Aset
membentuk Tim Penilai aset; e.
Sekretaris Desa selaku Pembantu
Pengelola Aset menyerahkan Keputusan mengenai Pembentukan Tim Penilai aset beserta
daftar barang yang akan dinilai kepada Tim Penilai aset; f.
Tim Penilai aset memisahkan aset
yang bisa dinilai secara mandiri dan barang yang memerlukan keahlian khusus
dalam menilainya; g.
Tim Penilai aset melakukan
Penilaian terhadap aset yang bisa dinilai secara mandiri; h.
Tim Penilai aset menyerahkan
daftar barang yang membutuhkan keahlian khusus untuk menilainya kepada
Penilai Independen bersertifikat yang telah ditetapkan berdasarkan prosedur pengadaan
barang/jasa; i.
Tim Penilai aset melakukan
Penilaian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Penilai
Independen melakukan Penilaian aset secara profesional; j.
Tim Penilai aset membuat hasil
Penilaian aset; k.
Penilai Independen membuat
hasil Penilaian aset dan menyerahkannya kepada Tim Penilai aset; l.
Tim Penilai aset membuat berita
acara penilaian aset; m. Tim
Penilai aset membuat laporan hasil Penilaian aset; n.
Tim Penilai aset menyampaikan
laporan hasil Penilaian aset berserta berita acara Penilaian aset kepada Kepala
Desa; o.
Sekretaris Desa membuat usulan
penetapan Penilaian aset dan menyampaikan kepada Kepala Desa; p.
Kepala Desa menerbitkan
Keputusan mengenai Penilaian aset. q.
Kepala Desa menyerahkan Surat Keputusan
Penilaian Aset Desa kepada Pembantu Pengelola Aset atau Pengurus Aset
Pembantu; dan r.
Pembantu Pengelola Aset atau Petugas/Pengurus
Aset menggunakan nilai yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa. |
|||
BAB
IX STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN Pasal
9 |
|||
Mekanisme
dan prosedur kerja Pemindahtanganan aset diuraikan sebagai berikut: a.
Penjualan;
a)
untuk optimalisasi aset yang
berlebih atau tidak digunakan/ dimanfaatkan; b)
secara ekonomis lebih
menguntungkan bagi Daerah apabila dijual; dan/atau c)
sebagai pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
b.
Tukar Menukar
a)
untuk
kepentingan umum; b)
bukan untuk
kepentingan umum; dan c)
tanah kas
desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
a)
untuk memenuhi kebutuhan
operasional penyelenggaraan pemerintahan; b)
untuk optimalisasi aset; c)
tidak tersedia dana dalam APBDesa;
dan d)
pertimbangan lain sesuai
ketentuan perundang-undangan.
a)
Pemerintah Pusat; b)
Pemerintah Desa lainnya; c)
Badan Usaha Milik Negara/Daerah
atau badan hukum milik pemerintah lainnya yang dimiliki negara; d)
Pemerintah Daerah; atau e)
swasta;
a)
aspek teknis, antara lain: 1)
kebutuhan Petugas/ Pengurus Aset/
Pengguna Barang; dan 2)
spesifikasi barang yang dibutuhkan,; b)
aspek ekonomis, antara lain
kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai barang pengganti; c)
aspek yuridis, antara lain: 1)
tata ruang wilayah dan penataan
kota; dan 2)
bukti kepemilikan.
Dalam
rangka Tukar Menukar ASET dilakukan penilaian oleh Tim Penilai aset; Tim
Penilai Aset Desa membuat Laporan Hasil Penilaian Harga aset yang dituangkan
dalam Berita Acara. Tukar
Menukar dilaksanakan oleh Petugas/ Pengurus Aset setelah mendapat persetujuan
Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya. c.
Hibah Aset
desa dilarang untuk dihibahkan kepada perorangan atau lembaga pemerintahan laiinya. |
|||
BAB X STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN Pasal
10 |
|||
Mekanisme
dan prosedur kerja penghapusan aset diuraikan sebagai berikut: 1.
Penghapusan
aset desa sebagaimana dimaksud dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya,
antara lain:
2. Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan
sebagaimana dimaksud, antara lain:
3.
Penghapusan aset desa yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud terlebih dahulu dibuatkan Berita
Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat
persetujuan Bupati/Walikota. 4.
Pemusnahan
aset desa sebagaimana dimaksud dengan ketentuan:
5. Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab
lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf c, antara lain:
6. Penghapusan
aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud terlebih dahulu
dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah
mendapat persetujuan Bupati/Walikota. |
|||
BAB
XI STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN Pasal
11 |
|||
Mekanisme
dan prosedur kerja Penatausahaan ASET diuraikan sebagai berikut: a.
Pembukuan
b.
Inventarisasi
|
Ditetapkan di : DEASKOTAX
pada tanggal : 31 Desember 2022
KEPALA DESA DEASKOTAX, CONTOH
Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA