PERDES TENTANG TATA CARA SEWA TANAH KAS DESA

PEMERINTAH DESA DEASKOTAX
 KECAMATAN DEASKOTAX
KABUPATEN DEASKOTAX

PERATURAN DESA DEASKOTAX
NOMOR … TAHUN …..
TENTANG
TATA CARA SEWA TANAH KAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 KEPALA DESA DEASKOTAX,
PERDES TENTANG TATA CARA SEWA TANAH KAS DESA


Menimbang : a.

b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan Tanah Kas Desa milik Pemerintah Desa DEASKOTAX untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa serta mencegah;
penggunaan oleh pihak lain secara tidak sah, maka perlu mengatur tata cara pelaksanaan sewanya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Tata Cara Sewa Tanah Kas Desa;
Mengingat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten DEASKOTAX Tahun 2018 Nomor 52);
Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten DEASKOTAX Tahun 2021 Nomor 33);
Peraturan Bupati DEASKOTAX Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DEASKOTAX
dan
KEPALA DESA DEASKOTAX


MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG TATA CARA SEWA TANAH KAS DESA.


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten DEASKOTAX.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten DEASKOTAX.
3. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa DEASKOTAX.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa DEASKOTAX.
5. Sekretaris Desa adalah Sekretaris Desa DEASKOTAX.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa DEASKOTAX.
7. Tanah Kas Desa adalah Tanah Aset Milik Pemerintah Desa DEASKOTAX yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang menjadi kekayaan Pemerintah Desa.
8. Sewa adalah pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan tunai.
9. Calon penyewa adalah orang pribadi atau Badan Hukum Privat atau Instansi yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses pemilihan penyewa Tanah Kas Desa.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi negeri yang terdiri dari kementerian, lembaga setingkat kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten DEASKOTAX atau Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten DEASKOTAX.
11. Penyewa adalah calon penyewa yang dinyatakan sebagai pemenang dalam proses pemilihan.
12. Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk  oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran.
 

13. Harga dasar sewa adalah harga dasar yang ditetapkan  oleh Kepala Desa untuk menentukan batas minimal penawaran besaran sewa yang diajukan oleh calon penyewa.

BAB II
RUANG LINGKUP SEWA
Pasal 2
(1) Tanah Kas Desa sebagai salah  satu  sumber  Pendapatan  Asli Desa dapat dimanfaatkan dengan cara sewa oleh  Pemerintah Desa kepada pihak lain yang menghendaki.
(2) Pihak lain sebagaimana ayat (1) yang selanjutnya disebut Penyewa dapat berasal dari:
a. Kepala Desa atau Perangkat Desa berdasarkan hak usal- usul;
b. Warga masyarakat;
c. Badan Usaha atau Badan Hukum; dan
d. Instansi Pemerintah.

Pasal 3
(1) Obyek Tanah Kas Desa berupa lokasi, jumlah bidang, luas dan harga dasar sewa ditetapkan dengan Keputuan Kepala Desa.
(2) Penetapan harga dasar sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang selanjutnya disebut tarif sewa setelah mendapat persetujuan BPD.
(3) Dalam merumuskan tarif sewa, Kepala  Desa  dapat  mengacu pada harga umum yang berlaku disekitarnya atau meminta bantuan dinas teknis terkait atau penilai publik.

Pasal 4
Jangka waktu sewa Tanah Tanah Kas Desa adalah selama 1 (satu) tahun kalender nasional dan dapat diperpanjang.

Pasal 5
Hasil sewa Tanah Kas Desa digunakan untuk Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
.
BAB III TATACARA SEWA
Bagian Kesatu Panitia Sewa Pasal 6
 

(1) Proses penyewaan Tanah Kas Desa oleh pihak lain selain Kepala Desa dan Perangkat Desa dilaksanakan oleh Panitia Sewa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Panitia sewa sebagaimana dimaksud ayat (1) sejumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari:
a. Seorang Ketua dari unsur perangkat desa;
b. Seorang Sekretaris dari unsur perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan; dan
c. 3 (tiga) orang Anggota dari unsur perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kedua Calon Penyewa Pasal 7
Calon Penyewa yang dapat mengikuti pemilihan penyewa Tanah Kas Desa harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Untuk Calon Penyewa dari Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah Kepala Desa atau Perangkat Desa yang masih aktif menjabat selama kurun waktu sewa;
2. Untuk Calon Penyewa dari warga masyarakat adalah :
a. bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Desa DEASKOTAX yang dibuktikan dengan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang  sah dan masih berlaku; dan
b. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penandatanganan surat perjanjian sewa.
3. Untuk Calon Penyewa Badan Usaha atau Badan Hukum :
a. memiliki usaha yang terkait dengan pertanian atau perkebunan; dan
b. Ditujukan untuk kegiatan yang tidak berorientasi pada bisnis.
4. Untuk Calon Penyewa Instansi Pemerintah;
a. Memiliki urusan atau tugas pokok dan fungsi dalam bidang pertanian atau sesuai peruntukan Tanah Kas Desa; dan
b. Ditujukan untuk demplot, penelitian, uji coba tanaman dan kegiatan sejenis yang tidak berorientasi pada bisnis.

Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Pasal 8
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapat prioritas utama sebagai Calon Penyewa untuk obyek sewa tertentu atau Tanah Kas Desa Eks Bengkok sesuai dengan Hak Asal-usul Desa.
 

(2) Harga sewa untuk Calon Penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya ditetapkan atas persetujuan BPD.
(3) Tatacara sewa dengan Calon Penyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara langsung tanpa melalui Panitia Sewa dan ditetapkan menjadi Penyewa dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 9
(1) Apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) tidak sanggup menyewa yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, maka dapat  disewakan pada calon penyewa dari masyarakat, badan usaha atau badan hukum atau instansi.
(2) Tata cara pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa sewa sebelumnya berakhir, Panitia sewa mengumumkan adanya pelaksanaan pemilihan calon penyewa di Kantor Desa selama 10 (sepuluh) hari kerja;
b. Calon Penyewa menyampaikan dokumen permohonan mengikuti pemilihan penyewa kepada Panitia Sewa; dan
c. Calon Penyewa perorangan diperbolehkan mengajukan permohonan mengikuti pemilihan penyewa lebih dari 1 (satu) bidang Tanah Kas Desa.

Pasal 10
Dokumen permohonan mengikuti pemilihan penyewa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf b adalah berupa surat permohonan mengikuti pemilihan penyewa Tanah Kas Desa sebagaimana yang dilengkapi dengan:
1. Dokumen administrasi untuk Calon Penyewa perorangan :
a. Surat penawaran besaran harga sewa kepada Panitia Sewa; dan
b. Foto copy Kartu Keluarga atau foto copy Kartu Tanda Penduduk.
2. Dokumen administrasi untuk Calon Penyewa badan usaha atau badan hukum:
a. Surat penawaran besaran harga sewa kepada Panitia Sewa;
b. Foto copy Akta Pendirian Badan Usaha / Badan Hukum, Surat-surat Perizinan Usaha terkait peruntukan tanah kas desa; dan
c. Fotocopy KTP atau identitas sah dari pimpinan atau kuasa pimpinan Badan Usaha / Badan hukum.
3. Dokumen administrasi untuk calon penyewa Instansi :
a. Surat penawaran besaran harga sewa kepada Panitia Sewa;
 

b. Proposal atau dokumen perencanaan penggunaan Tanah Kas Desa; dan
c. Fotocopy KTP atau identitas sah dari pimpinan atau kuasa pimpinan Instansi.

Pasal 11
Penyerahan dokumen penawaran besaran sewa sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 2 huruf b dimasukkan dalam 2 (dua) amplop dan dimasukkan dalam 1 (satu) sampul dengan ketentuan:
1. 1 (satu) amplop digunakan untuk dokumen administrasi dan 1 (satu) amplop digunakan untuk dokumen teknis.
2. Sampul dokumen permohonan mengikuti pemilihan penyewa yang diserahkan kepada Panitia Sewa harus dalam keadaan tersegel.
3. Dokumen permohonan mengikuti pemilihan penyewa diserahkan sendiri oleh calon penyewa atau yang mewakili dengan membawa surat kuasa kepada Panitia Sewa selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemilihan penyewa.
4. Surat kuasa pemasukan dokumen permohonan mengikuti pemilihan penyewa ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa bermaterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 12
(1) Panitia Sewa melakukan penelitian dokumen administrasi dan apabila dokumen administrasi telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan pembukaan dokumen teknis.
(2) Panitia Sewa mencatat seluruh penawaran besaran sewa yang diajukan oleh calon penyewa berdasarkan bidang Tanah  Kas Desa yang ditawar.
(3) Berdasarkan hasil penelitian penawaran besaran sewa, calon penyewa yang mengajukan besaran sewa tertinggi lebih dari atau sama dengan harga dasar sewa dinyatakan sebagai pemenang.
(4) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon penyewa yang mengajukan penawaran sewa tertinggi sama atas bidang yang sama, maka pemilihan penyewa diulang bagi para penyewa tertinggi sampai diperoleh 1 (satu) orang calon penyewa dengan penawaran besaran sewa tertinggi.
(5) Dalam hal tidak ada calon penyewa yang memenuhi syarat administrasi dan/atau penawaran besaran sewa di bawah harga dasar sewa, maka Panitia Sewa melaksanakan proses pemilihan ulang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pemilihan dinyatakan gagal sesuai berita acara hasil pelaksanaan pemilihan penyewa dengan tetap mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
 

(6) Hasil pelaksanaan pemilihan penyewa dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Panitia Sewa.


Bagian Keempat
Penetapan Penyewa dan Perjanjian Sewa Pasal 13
(1) Berdasarkan berita  acara  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal
12 ayat (6), panitia sewa melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan penyewa kepada Kepala Desa sebagai dasar penerbitan keputusan penetapan Penyewa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilaksanakan pemilihan penyewa.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa menerbitkan Keputusan Penetapan Penyewa dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya laporan pemilihan penyewa.
(3) Penyewaan Tanah Kas Desa dituangkan dalam surat perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani bersama oleh Kepala Desa dan penyewa dalam waktu paling lama 6 (enam) hari kerja setelah ditetapkannya penyewa.
(4) Surat perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah bidang tanah, besaran sewa dan jangka waktu;
c. hak, kewajiban, larangan dan sanksi;
d. keadaan memaksa (overmacht);
e. ganti rugi;
f. pengakhiran perjanjian; dan
g. penyelesaian perselisihan.
(5) Surat perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan masing–masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, bendel pertama disimpan oleh Pemerintah Desa dan bendel kedua disimpan oleh Penyewa.

Bagian Kelima
Pembayaran atau Penyetoran Uang Sewa Pasal 14
(1) Pembayaran uang sewa dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pembayaran uang sewa dilakukan selambat-lambatnya pada awal bulan Desember;
 

b. Pembayaran dilakukan oleh Penyewa atau kuasanya kepada Bendahara Desa; dan
c. Bendahara Desa memberikan kuitansi bukti pembayaran uang sewa kepada penyewa atau kuasanya dalam rangkap yang cukup dan dibubuhi meterai yang cukup.
(2) Uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan Bendahara Desa ke Rekening Kas Desa.

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Perjanjian sewa-menyewa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian sewa- menyewa dimaksud.

Pasal 16
(1) Penyewa dari Instansi Pemerintah dapat menggunakan  Tanah Kas Desa tidak sesuai dengan peruntukan lahan sepanjang untuk pembangunan bagi kepentingan umum;
(2) Apabila penggunaan Tanah Kas Desa  sebagaimana  dimaksud ayat (1) mengalami perubahan peruntukan secara permanen, maka Pemerintah Desa dapat melepaskan Tanah Kas Desa dimaksud kepada Instansi tersebut setelah menerima tanah pengganti yang sekurang-kurangnya senilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
(3) Selama tanah pengganti sebagaimana dimaksud ayat (2) belum tersedia, Instansi tersebut dikenakan biaya sewa minimal sesuai harga dasar hasil kajian Jasa Penilai atau Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten DEASKOTAX yang menangani bidang pertanian dengan kenaikan sebesar 5 (lima) persen dari harga dasar setiap tahunnya;
(4) Penggunaan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak melalui Panitia Sewa, melainkan dengan mekanisme :
a. permohonan Instansi kepada Pemerintah Desa disertai dokumen perencanaan;
b. Musyawarah Desa;
c. Persetujuan BPD dan;
d. Perjanjian antara Instansi dan Pemerintah Desa.
(5) Tanah Kas Desa yang akan digunakan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat disewakan ke pihak lain atau dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa seijin Instansi;
 

BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


Ditetapkan di DEASKOTAX pada tanggal 30 November 2023

KEPALA DESA DEASKOTAX,




DADEN ALEK SOLIHIN



Diundangkan di DEASKOTAX 
pada tanggal 30 November 2023

SEKRETARIS DESA DEASKOTAX,




NAMA


LEMBARAN DESA DEASKOTAX TAHUN …… NOMOR .. 

LAMPIRAN PERATURAN DESA DEASKOTAX NOMOR : 7 TAHUN 2017
TENTANG  : TATA CARA SEWA TANAH KAS DESA

FORMAT DOKUMEN PENAWARAN SEWA TANAH KAS DESA MILIK PEMERINTAH DESA DEASKOTAX

a. Format surat pengajuan besaran sewa

DEASKOTAX, 2017

Kepada :
Yth. Panitia Sewa Tanah Kas Desa di
DEASKOTAX

Perihal : Pengajuan besaran sewa Tanah Kas Desa DEASKOTAX Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
NIK
Pekerjaan :  Alamat       : 
dengan ini saya sampaikan dengan hormat  bahwa  setelah  saya  pelajari dengan saksama atas pengumuman pelaksanaan pemilihan penyewa dalam rangka penyewaan Tanah Kas Desa DEASKOTAX Nomor : tanggal , saya mengajukan besaran  sewa  atas  Tanah  Kas  Desa  DEASKOTAX  yang  terletak  di di  RT/RW. dengan  nomor  urut  bidang  objek  sewa seluas Ha sebesar Rp. ( ) per tahun.
Pengajuan besaran sewa ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Desa DEASKOTAX Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Tanah Kas Desa DEASKOTAX dan kami menyatakan sanggup untuk melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pengajuan ini saya sampaikan untuk selanjutnya diproses dalam pelaksanaan pemilihan penyewa dan atas kerjasamanya  saya  sampaikan terima kasih.
Hormat saya,



..........................
 

b. Format surat permohonan

DEASKOTAX, 2017

Kepada :
Yth.Panitia Sewa Tanah Kas Desa Pemerintah Desa DEASKOTAX 
di
DEASKOTAX

Perihal : Permohonan menjadi Penyewa Tanah Kas Desa Tahun


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama
NIK
Pekerjaan :  Alamat       : 
Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapatnya disetujui sebagai penyewa Tanah  Kas Desa DEASKOTAX  yang  terletak  di  RT/RW. dengan nomor urut bidang objek sewa seluas Ha. sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Desa DEASKOTAX Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sewa Tanah Kas Desa DEASKOTAX
Sebagai Bahan Pertimbangan Panitia Sewa Penyewaan Tanah Kas Desa Pemerintah Desa DEASKOTAX bersama ini saya lampirkan :
1. Surat Penawaran Besaran Sewa;
2. Foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Demikian surat permohonan ini kami sampaikan dan atas perkenan untuk diikutsertakan dalam pemilihan penyewa saya mengucapkan terima kasih.