CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA
Cikupa.id - inilah merupakan dokumen terkait CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA atau sk pengelola aset desa yang dapat anda jadikan referensi di desa anda.
silahkan juga file dapat anda peroleh secara gratis di akhir postingan ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca.
KEPDES PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA |
KABUPATEN CONTOH
KEPUTUSAN KEPALA DESA CONTOH
NOMOR 09 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN
ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA
KEPALA DESA CONTOH
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat
(1) Peraturan Bupati Contoh Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset
Desa;
b. bahwa pengelolaan aset Desa dilakukan berdasarkan
asas fungsionall, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi,
akuntabilitas, dan kepastian nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Contoh tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pegelolaan Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewenangan Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 158);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016
Nomor 53);
10. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2018 Nomor 1037);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Aset Desa, Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/Pengurus Aset Desa dengan
susunan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA :
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset desa,
Pembantu Pengelola Aset dan Petugas/pengurus Aset Desa, sebagaimana dimaksud
pada diktum kesatu mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a.Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset Desa;
1)menetapkan kebijakan pengelolaan aset
Desa;
2)menetapkan pembantu pengelola dan
petugas/pengurus aset Desa;
3)menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau
pemindahtanganan aset Desa;
4)menetapkan kebijakan pengamaan aset Desa;
5)mengajukan usul pengadaan,
pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui
musyawarah Desa;
6)menyetujui usul pemindahtanganan dan
penghapusan aset desa sesuai batas kesenangan; dan
7)menyetujui usul pemanfaatan aset Desa
selain tanah dan/atau bangunan.
b.PembantuPengelola Aset Desa :
1)meneliti rencana kebutuhan aset desa;
2)meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan
aset Desa;
3)mengatur penggunaan, pemanfaatan,
penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala
Desa;
4)melakukan koordinasi dalam pelaksanaan
inventarisasi aset Desa; dan
5)melakukan pengawasan dan pengendalian
atas pengelolaan aset Desa.
c.Petugas/Pengurus Aset Desa;
1)mengajukan rencana kebutuhan aset Desa;
2)mengajukan permohonan penetapan
penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
3)melakukan inventarisasi aset Desa;
4)mengamankan dan memelihara aset Desa yang
dikelola; dan
5)menyusun dan menyampaikan laporan aset
Desa.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
KEEMPAT :
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Contoh
pada tanggal 20 Februari 2023
KEPALA DESA CONTOH,
.....
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA CONTOH
NOMOR 09
TENTANG
PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN
ASET DESA, PEMBANTU PENGELOLA ASET DESA DAN PETUGAS/PENGURUS ASET DESA TAHUN
2023
NO JABATAN KEDUDUKAN
1 Kepala Desa : Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa
2 Sekretaris Desa : Pembantu
Pengelola Aset Desa
3 Kelapa Urusan Umum : Petugas/Pengurus
Aset Desa
KEPALA DESA CONTOH,
FILENYA >>>DISINI