Formulir/Form A Isian Monev Aset Desa (Kebijakan dan Rekap) Terbaru
Cikupa.id - Selamat datang saat ini anda sedang mencari contoh Formulir/Form A Isian Monev Aset Desa (Kebijakan dan Rekap) Terbaru, anda sudah benar mencarinya disini, karena selain anda akan paham nantinya juga anda akan memperoleh file contoh yang diinginkannya.
Perlu diketahui bersama bahwa, monitoring dan evaluasi disingkat monev aset desa adalah merupakan kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk mengetahui dan mengevaluasi pencapaian tujuan dan sasaran pengelolaan aset desa.
Tujuan Monev tentang aset desa
Monev aset desa bertujuan untuk:
- Mengetahui apakah pengelolaan aset desa telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengetahui apakah pengelolaan aset desa telah menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa.
- Menemukan permasalahan dalam pengelolaan aset desa dan mencari solusi untuk mengatasinya.
Formulir/Form A isian monev aset desa adalah instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan monev aset desa. Formulir ini terdiri dari dua bagian, yaitu bagian kebijakan dan bagian rekapitulasi.
Isian Bagian Kebijakan
Untuk isian bagian kebijakan berisi informasi tentang kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengelolaan aset desa. Informasi yang perlu dicantumkan dalam bagian ini antara lain:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Kebijakan pengelolaan aset desa yang ditetapkan oleh pemerintah desa.
Isian Bagian Rekapitulasi
Untuk pada isian bagian rekapitulasi ini mengandung isi untuk informasi tentang data dan informasi aset desa secara umum. Informasi yang perlu dicantumkan dalam bagian ini antara lain:
- Jenis aset desa.
- Jumlah aset desa.
- Nilai aset desa.
- Kondisi aset desa.
- Pemanfaatan aset desa.
Data dan Informasi yang Diperlukan
Ketika anda sedang mengisi formulir/Form A isian monev aset desa, untuk keperluan data dan informasi aset desa yang akurat dan terkini. Data dan informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber, antara lain:
- Data dan informasi yang dimiliki oleh pemerintah desa, seperti daftar aset desa, buku inventaris aset desa, dan laporan monev aset desa sebelumnya.
- Data dan informasi yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti sertifikat tanah dan bangunan desa.
- Data dan informasi yang dimiliki oleh instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Prosedur Pengisian Formulir monev aset desa
Prosedur pengisian
formulir/Form A isian monev aset desa adalah sebagai berikut:
- Pengisian formulir dilakukan oleh tim monev aset desa.
- Pengisian formulir dilakukan dengan cara mengisi data dan informasi yang tersedia dalam formulir.
- Data dan informasi yang diisi harus akurat dan terkini.
- Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh ketua tim monev aset desa.
Pengelolaan Formulir Monev Aset desa
Formulir/Form A isian monev aset desa dikelola oleh tim monev aset desa. Formulir tersebut disimpan dengan rapi dan aman agar dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rencana pengelolaan aset desa selanjutnya.
Nah dengan demikian pada Formulir/Form A isian monev aset desa ini sendrii adalah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan monev aset desa. Dengan menggunakan formulir ini, data dan informasi aset desa dapat terkumpul secara akurat dan sistematis. Data dan informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk mengevaluasi pencapaian tujuan dan sasaran pengelolaan aset desa, serta menemukan permasalahan dan solusi untuk mengatasinya.
1.
INVENTARISASI ASET DESA
A.
Telah menyusun Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa
No. |
Jenis Laporan |
Dokumen |
|
Ada |
Tidak Ada |
||
1. |
LHI Tanah |
√ |
- |
2. |
LHI Kendaraan Bermotor |
√ |
- |
3. |
LHI Peralatan dan Mesin |
√ |
- |
4. |
LHI Bangunan |
√ |
- |
5. |
LHI Jalan, Irigasi dan Jaringan |
√ |
- |
6. |
LHI Aset Tetap Lainnya |
√ |
- |
7. |
LHI Barang tidak diketemukan |
√ |
- |
8. |
Buku Inventaris Desa |
√ |
- |
9. |
Berita Acara Hasil Inventarisasi Aset Desa |
√ |
- |
10. |
Berita Acara Pengembalian Inventaris Desa |
- |
√ |
11. |
Surat Pernyataan Kebenaran Hasil |
√ |
- |
2.
KEBIJAKAN
A.
Telah
menyusun Peraturan Desa dan atau Peraturan Kepala Desa mengenai Pengelolaan
Aset Desa
No. |
Jenis
Kebijakan |
Nomor |
Tanggal |
Tentang |
1. |
Perdes |
09 Tahun 2022 |
15 Desember 2022 |
Pengelolaan Aset Desa |
2. |
Perdes |
08 Tahun 2022 |
13 Desember 2022 |
Tata Cara Sewa Tanah Kas Desa |
3. |
Perdes |
11 Tahun 2022 |
20 Desember 2022 |
Sewa Aset Desa |
4. |
Perdes |
10 Tahun 2022 |
16 Desember 2022 |
Pemanfaatan Aset Desa |
B. Telah menetapkan petugas pengelola aset
desa
No. |
Jenis |
Nomor |
Tanggal |
Tentang |
1. |
SK |
08 Tahun 2023 |
20 Februari 20223 |
Pembentukan Tim Inventaris Desa |
2. |
KepDes |
09 Tahun 2023 |
20 Februari 2023 |
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa |
3. |
C.
Telah
menetapkan pemegang inventaris desa
No. |
Jenis |
Nomor |
Tanggal |
Tentang |
1. |
Surat Ijin Penggunaan Inventaris Desa |
143/19/Ds-Ckp/2021 |
17 Desember 2021 |
Surat Ijin Penggunaan Inventaris Desa |
2. |
Surat Ijin Penggunaan Inventaris Desa |
143/18/Ds-Ckp/2023 |
11 Oktober 2023 |
Surat Ijin Penggunaan Inventaris Desa |
3. |
Surat Ijin Penggunaan Inventaris Desa |
143/19/Ds-Ckp/2023 |
11 Oktober 2023 |
Surat Ijin Penggunaan Inventaris Desa |