Pedoman Umum Kodefikasi Tentang Aset Desa Menurut Kemendagri
CIKUPA.ID - Saat ini anda sedang mencari terkait Pedoman Kode tentang aset desa dari kemendagri, memang benar sudah tepat membacanya disini, oleh karena itu yuk baca selengkapknya dibawah ini, selain memperoleh penjelasannya anda pula akan mendapat file berupa microsoft exel kodefikasi aset desa. Jangan lupa baca informasi lainnya terkait administrasi desa hanya di website cikupa.id
Pedoman Umum Kodefikasi Tentang Aset Desa Menurut Kemendagri |
Yang menjadi latarbelakang ini adalah Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mengotonomikan Desa, dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa seperti Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), maka tugas yang diemban oleh Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang diberikan akan semakin berat dalam penyelenggaraannya, oleh karena itu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan salah satu fungsinya adalah perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset Desa.
Kebijakan tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dimana dalam Pasal 28 ayat (2) menyatakan perlu disusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa, agar penatausahaan Aset Desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik Desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya.
Berangkat dari permasalahan di atas dan mengingat pentingnya kodefikasi Aset Desa, maka Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sesuai tugas dan fungsi di Tahun Anggaran 2017 melakukan Penyusunan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa melalui pembahasan dalam Diskusi Terarah (Forum Group Discussion) dengan instansi terkait secara terus menerus dan diharapkan akan menghasilkan suatu kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa.
Maksud dan Tujuan
Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa dimaksudkan sebagai acuan dalam pengelolaan aset Desa di lingkungan Pemerintahan Desa, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna, seragam, serta terpadu.
Tujuan Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa bertujuan:
a. Terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa.
Sasaran
Sasaran dalam penyusunan Pedoman Umum ini adalah tersusunnya kodefikasi Aset Desa yang meliputi:
a. Kekayaan asli desa;
b. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBDesa;
c. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan
atau yang sejenis;
d. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak dan/atau
diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
e. Hasil kerja sama desa; dan
f. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dasar Penyusunan
Pedoman pelaksanaan
ini disusun berdasarkan :
a. Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c. Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri;
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa;\
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Pengertian Aset Desa
Dalam pedoman umum ini yang dimaksud dengan:
a. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
b. Aset Desa adalah barang milik Desa (BMDesa) yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
c. Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik kedalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan sub-sub kelompok;
d. Kodefikasi Aset Desa adalah pemberian kode jenis barang milik Desa sesuai dengan penggolongan dari masing-masing barang milik Desa;
e. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang berwujud dan barang tidak berwujud.
Penggolongan Aset Desa
Dalam rangka Pengelolaan Aset Desa yang berdaya guna, berhasil guna dan seragam maka salah satu rangkaian kegiatan dalam pengelolaan aset Desa adalah Penatausahaan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan.
Aset Desa atau Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8
(delapan) kelompok yaitu:
Persediaan
a) Barang Pakai Habis
Bahan, Suku Cadang, Alat/Bahan untuk kegiatan Kantor, Obat-obatan, Persediaan untuk dijual/ diserahkan, Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, Natura dan Pakan, Persediaan Penelitian Biologi
b) Barang Tak Habis Pakai Komponen, Pipa, Rambu-Rambu
c) Barang Bekas Pakai Komponen Bekas dan Pipa Bekas
Tanah
Tanah Kas Desa, Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah Perkebunan, Tanah Hutan, Tanah Kebun Campuran, Tanah Kolam Ikan, Tanah Danau/Rawa, Tanah Tandus/Rusak, Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah Pertambangan, Tanah Untuk Bangunan Gedung, Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung, Tanah Penggunaan Lain, Tanah Badan Jalan dan lain-lain sejenisnya.
Peralatan dan Mesin
a) Alat Besar
Alat Besar Darat, Alat Besar Apung. Alat Bantu dan lain-lain
sejenisnya.
b) Alat Angkutan
Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, Alat Angkut Apung Bermotor, Alat Angkut Apung tak Bermotor dan lain-lainnya sejenisnya.
c) Alat-Alat Bengkel dan Alat Ukur
Alat Bengkel Bermesin, Alat Bengkel Tak Bermesin, Alat Ukur dan lain-lain sejenisnya.
d) Alat-Alat Pertanian
Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman, Alat Pemeliharaan Tanaman /Pasca Penyimpanan dan lain-lain sejenisnya.
e) Alat-Alat Kantor dan Rumah Tangga Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lain-lain sejenisnya.
f) Alat Studio dan Alat Komunikasi
Alat Studio, Alat Komunikasi, Peralatan Pemancar, Peralatan Komunikasi Navigasi dan lain-lain sejenisnya. 5 g) Komputer Komputer Unit, Peralatan Komputer dan lain-lain sejenisnya.
h) Alat Pengeboran
Alat Pengeboran Mesin, Alat Pengeboran Non Mesin dan
lain-lain sejenisnya.
i) Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian
Sumur, Produksi dan lain-lain sejenisnya.
j) Peralatan Olahraga
Gedung dan Bangunan
a) Bangunan Gedung
Bangunan Gedung Tempat Kerja dan gedung lainnya yang
sejenis.
b) Bangunan Monumen
Candi, Monumen Alam, Monumen Sejarah, Tugu Peringatan dan
lain-lain
sejenisnya.
Jalan, Irigasi dan Jaringan
a) Jalan dan Jembatan
Jalan, Jembatan, terowongan dan lain-lain jenisnya.
b) Bangunan Air/Irigasi
Bangunan air irigasi, Bangunan Pengairan Pasang Surut, Bangunan Pengembangan Rawa dan Polder, Bangunan Pengaman Sungai/Pantai dan Penanggulangan Bencana Alam, Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah, Bangunan Air Bersih/Air Baku, Bangunan Air Kotor dan Bangunan Air lain yang sejenisnya.
c) Instalasi
Instalasi Air Bersih/Air Baku, Instalasi Air Kotor, Instalasi Pengolahan Sampah, Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan, Instalasi Pembangkit Listrik, Instalasi Gardu Listrik dan lain-lain sejenisnya.
d) Jaringan
Jaringan Air Minum, Jaringan Listrik, Jaringan Telepon, Jaringan Gas dan lain-lain sejenisnya.
Aset tetap lainnya
a) Bahan Perpustakaan
Bahan Perpustakaan Tercetak, Bahan Perpustakaan Terekam dan Bentuk Mikro, Kartografi, Naskah dan Lukisan dan lain-lain sejenisnya.
b) Barang bercorak kesenian/kebudayaan/olahraga
Barang Bercorak Kesenian, Barang Bercorak Kebudayan seperti Pahatan, Lukisan Alat-alat Kesenian, Tanda Penghargaan bidang Olaraga, dan lain-lain sejenisnya.
c) Hewan
Hewan Piaraan, Ternak dan lain-lain sejenisnya.
d) Ikan
e) Tanaman
f) Aset Tetap dalam Renovasi
Kontruksi dalam pengerjaan
Aset Tak Berwujud
Hak Cipta dan Patent Penggolongan aset Desa tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok dan Sub Kelompok.
2.2 Kodefikasi Aset Desa
Penatausahaan merupakan pentahapan dalam siklus Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencatatan Aset Desa tersebut harus berdasarkan penggolongan dan kodefikasi barang agar tertibnya administrasi penatausahaan barang dalam rangka penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa.
Kodefikasi adalah pemberian nama atau kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk angka (numeric) sebagai suatu entitas dengan tujuan adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.
Satuan Jenis Barang
Semua jenis barang harus dinyatakan dalam bentuk satuan yang dipergunakan dalam rangka pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa. Satuan yang dipergunakan adalah satuan-satuan nasional dan internasional yang lazim berlaku di Indonesia untuk menyatakan kuantitas barang yang dimiliki, antara lain :
a. Satuan Berat : Kg dan Ton
b. Satuan Isi : L (liter), GL (gallon) dan M3 (meter kubik)
c. Satuan Panjang : M (meter) dan Km (Kilometer)
d. Satuan Luas : Ha (hektar) dan M2 (meter persegi)
e. Satuan Jumlah : Buah, Batang, Botol, Doos, Zak, Ekor, Stel, Rim, Unit, Pucuk, Set, Lembar, Box, Pasang, Roll, Lusin/Gross, Eksemplar
Penggunaan Labelisasi Aset Desa
Aset Desa yang telah diberikan Kode Registrasi harus dicantumkan pada setiap jenis barang dengan diberi labelisasi pada bagian luar yang mudah dilihat dan mengenai bentuk dan ukuran serta gambar atau simbol disesuaikan dengan kearifan lokal Desa. Penggunaan Labelisasi Aset Desa dikecualikan bagi Golongan Barang : Persediaan, Dalam Konstruksi Pengerjaan, Aset Tak Berwujud dan atau yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasannya mengenai kodefikasi aset desa menurut kemendagri yang bisa anda peroleh file microsoft exel nya secara Gratis, DISINI. Semoga bermanfaat dan selamat bekerja.
Info lebih lanjut di GNews Cikupa.id https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA