Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Teranyar Ketika Ada Perubahan Aturan

Cikupa.id - Perangkat desa punya peranan yang sangat vital dalam kemajuan dan pengelolaan desa. Bahkan bisa menjagi garda terdepan pemerintah pusat dalam pembangunan. Akan tetapi sayangnya, penghasilan mereka itu tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang notabene selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya, bahkan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) saja tidak. Lalu, simak yuk berapa kisaran gaji kades dan perangkat desa di tahun 2024?

Kisaran Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Teranyar Ketika Ada Perubahan Aturan

Gaji Perangkat Desa dan Kepala Desa

Seperti kita ketahui bersama pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan presiden atau PP ini isinya mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100. Tak hanya itu sahaja, diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 pasal yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B.

Adapaun jika kita pelajari bahwa perubahan yang paling terlihat adalah mengenai kisaran besarnya penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tetap ini merupakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDes selain dana desa.

Bupati/wali kota menetapkan Kisaran penghasilan tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kisaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
  2. Kisaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan
  3. Kisaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan desa.

Tidak hanya itu, perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup perangkat desa.

Walaupun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, tetapi dalam Kisaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.

Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

 Info penting lainnya di Gnews