Perbedaan Dana Desa Earmark dan Non Earmark, Simak Bahasannya Ini!
Cikupa.id - Mungkin disini masih bertanya tanya, apa perbedaan Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark? Oleh karena itu, anda tepat sekali membacanya disini, agar lebih jelasnya yuk simak sampai dengan selesai.
Perlu diketahui Dana desa adalah dana yang dialokasikan dari APBN ke desa untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Akan tetapi dana desa yang sekarang berbeda dengan tahun yang lalu, lantas apa saja bedanya.
Jika melihat dari PMK 146 Tahun 2023, ternyata Dana Desa terbagi jadi 2 (dua) jenis, yaitu dana desa earmark dan dana desa non earmark. Lantas apa perbedaan kedua jenis dana desa tersebut?
Perbedaan Dana Desa Earmark
Dana desa earmark adalah dana desa yang telah ditentukan peruntukannya oleh pemerintah pusat. Dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya untuk kegiatan prioritas, seperti BLT Desa, ketahanan pangan hewani, dan penurunan stunting.
Sehingga, untuk Dana desa earmark semestinya dapat diperuntukkan dalam kegiatan prioritas yang sesuai dengan peraturan PMK 146 tahun 2023. Adapun skala prioritasnya diantaranya adalah:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, yaitu bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Besaran BLT Desa adalah Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan.
- Ketahanan pangan hewani, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi protein hewani di desa. Kegiatan ini meliputi pembangunan kandang, pembelian bibit ternak, pakan, obat-obatan, dan lain-lain.
- Penurunan stunting, yaitu kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi angka balita yang mengalami gangguan pertumbuhan akibat kurang gizi. Kegiatan ini meliputi penyuluhan gizi, pemberian makanan tambahan, pemeriksaan kesehatan, dan lain-lain.
Dana desa earmark dapat digunakan setidaknya minimal 20% dari total dana desa yang diterima oleh desa. Dana desa earmark juga mempunyai dengan ketentuan alokasi sebagai berikut:
- BLT Desa maksimal 25% dari total dana desa.
- Ketahanan pangan hewani minimal 20% dari total dana desa.
- Penurunan stunting sesuai dengan kebutuhan desa.
Perbedaan Dana Desa Non Earmark
Dana desa non earmark adalah dana desa yang peruntukkannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi desa, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan pemberdayaan ekonomi.
Melainkan dari pemerintah desa setempat masing-masing. Artinya dana desa non earmark dapat dipakai dengan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Kegiatan itu diantaranya meliputi:
- Pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi, listrik, air bersih, dan lain-lain.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia desa, seperti pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, dan budaya.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti usaha mikro, koperasi, pariwisata, pertanian, perikanan, dan lain-lain.
Nah, untuk penggunaan dana desa non earmark semestinya dapat dialokasikan maksimal 80% dari total dana desa yang diterima oleh desa.
Dana desa non earmark juga mempunyai ketentuan peruntukan yang berbeda antara desa mandiri dan desa non mandiri.
Adapun dengan Desa mandiri adalah desa yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki perencanaan partisipatif, transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan, dan lain-lain. Ketentuan alokasi dana desa non earmark adalah sebagai berikut:
- Desa mandiri mendapatkan 60% dari dana desa non earmark untuk tahap I dan 40% untuk tahap II.
- Desa non mandiri mendapatkan 40% dari dana desa non earmark untuk tahap I dan 60% untuk tahap II.
Demikianlah pembahasan sedikit
tentang Perbedaan Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark, besar harapan dapat bermanfaat, dimengerti
dan dipahami sehingga pembangunan dapat berkelanjutan, lancar dan sesuai
peruntukkannya. Terimakasih.