SK UPZ Desa Unit Pengumpul Zakat dan Pengelolaan: Landasan Hukum, Struktur, dan Fungsi

Cikupa.id - Surat keterangan Unit pengumpul zakat desa, merupakan sebutan lain terkait SK UPZ Desa, bagi yang belum mempunyai atau membuatkannya. Oleh karena itu jika anda saat ini sedang mencari contoh sk upz desa terbaru silahkan langsung ambil dibawah ini, simak hingga selesai.

SK UPZ Desa Unit Pengumpul Zakat dan Pengelolaan: Landasan Hukum, Struktur, dan Fungsi
SK UPZ Desa Unit Pengumpul Zakat dan Pengelolaan: Landasan Hukum, Struktur, dan Fungsi

Zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim bagi orang yang sudah mampu. Pengelolaan zakat yang baik dan efektif menjadi penting untuk memastikan penyampaiannya yang tepat dan benar sasaranya kepada para mustahik (penerima zakat). Di tingkat desa, sehingga peranan dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi sangat penting dalam menjalankan fungsi tersebut.

Pada postingan ini sengaja bahas tentang SK (Surat Keputusan) UPZ Desa, yang menjadi landasan hukum pembentukan dan pengoperasiannya. Kita akan mengulas struktur organisasi UPZ Desa, fungsi dan tugasnya, serta hal-hal terkait lainnya. Dengan begitu, postingan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan zakat di tingkat desa.

Landasan Hukum Pembentukan UPZ Desa

Pembentukan UPZ Desa ini ada landasan peraturan perundang-undangan, diantaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Landasan hukum utama pembentukan UPZ Desa adalah UU ini. Beleid tersebut mengatur tentang pengelolaan zakat secara nasional, termasuk peran lembaga seperti Badan Amil Zakat (BAZ) dan UPZ.

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan zakat. Peraturan BAZNAS ini dapat menjadi acuan lebih rinci dalam pembentukan dan operasional UPZ Desa.

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)

Beberapa daerah mungkin memiliki Perda atau Perkada yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan zakat di wilayahnya. Peraturan ini perlu dipertimbangkan karena bisa jadi terdapat ketentuan tambahan yang melengkapi landasan hukum pembentukan UPZ Desa.

Proses Pembentukan UPZ Desa

Tahapan Membentuk UPZ Desa

Pembentukan UPZ Desa melalui beberapa tahapan, yaitu:

Musyawarah Desa

Warga desa dilibatkan dalam musyawarah desa untuk membahas pembentukan UPZ Desa. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati pembentukan UPZ, menyusun struktur organisasi, dan memilih pengurus yang akan menjalankan tugas pengelolaan zakat.

Pengukuhan oleh Kepala Desa

Hasil musyawarah desa dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada kepala desa untuk dikukuhkan. Kepala desa kemudian mengeluarkan SK penetapan pembentukan UPZ Desa.

Koordinasi dengan BAZNAS

UPZ Desa selanjutnya melakukan koordinasi dengan BAZNAS terkait pembinaan, pelaporan, dan penyaluran zakat.

SK Penetapan Pembentukan UPZ Desa

SK penetapan pembentukan UPZ Desa adalah merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum operasional UPZ.  SK ini biasanya memuat beberapa hal, seperti:

  • Nama desa tempat pembentukan UPZ Desa
  • Tanggal pembentukan UPZ Desa
  • Dasar hukum pembentukan (referensi UU dan peraturan terkait)
  • Struktur organisasi UPZ Desa
  • Susunan pengurus UPZ Desa beserta nama dan jabatannya
  • Masa jabatan pengurus UPZ Desa
  • Tugas dan wewenang UPZ Desa

Struktur Organisasi UPZ Desa

Struktur organisasi UPZ Desa pada umumnya terdiri dari:

  1. Pelindung/Penasehat: Biasanya dijabat oleh Kepala Desa
  2. Ketua: Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan UPZ Desa
  3. Wakil Ketua: Membantu ketua dalam menjalankan tugas
  4. Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi dan pelaporan UPZ Desa
  5. Bendahara: Mengelola keuangan UPZ Desa
  6. Anggota: Dapat terdiri dari tokoh masyarakat, alim ulama, dan unsur lainnya yang terkait dengan pengelolaan zakat.

Fungsi dan Tugas UPZ Desa

UPZ Desa memiliki beberapa fungsi dan tugas utama, yaitu:

Menerima zakat dari muzaki (pemberi zakat)

UPZ Desa berwenang untuk menerima zakat dari para muzaki yang berada di wilayah desa.

Menghitung dan Mencatat Zakat

UPZ Desa wajib melakukan penghitungan dan pencatatan zakat yang diterima secara tertib dan akuntabel.

Menyalurkan Zakat kepada Mustahik

UPZ Desa bertanggung jawab untuk menyalurkan zakat kepada para mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah.

Melaksanakan Pendataan Mustahik

UPZ Desa perlu melakukan pendataan mustahik yang berada di wilayah desa untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran.

Melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Zakat

UPZ Desa berperan penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dan pengelolaannya.

Melaksanakan Pelaporan

UPZ Desa wajib membuat laporan keuangan dan program secara berkala kepada BAZNAS. Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Selain itu, UPZ Desa juga perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengukur kinerja dan efektivitas program zakat yang dijalankan.

Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Zakat di Desa

Pengelolaan zakat di desa masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  • Kurangnya SDM yang kompeten:
    Masih terbatasnya jumlah pengurus UPZ Desa yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam pengelolaan zakat.
  • Kesadaran masyarakat tentang zakat:
    Masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami kewajiban dan manfaat zakat.
  • Koordinasi antar lembaga:
    Koordinasi antar lembaga terkait pengelolaan zakat di tingkat desa masih perlu dioptimalkan.

Solusi:

  • Peningkatan kapasitas SDM:
    Melakukan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus UPZ Desa untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan zakat.
  • Sosialisasi dan edukasi zakat:
    Meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat dan pengelolaannya.
  • Penguatan koordinasi:
    Membangun koordinasi yang lebih kuat antar lembaga terkait pengelolaan zakat di tingkat desa.

Kesimpulan

UPZ Desa memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat di tingkat desa. Dengan landasan hukum yang kuat, struktur organisasi yang jelas, dan fungsi yang terdefinisi, UPZ Desa dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendistribusian zakat yang tepat sasaran.

Pentingnya Dukungan dan Partisipasi Masyarakat

Keberhasilan pengelolaan zakat di desa tidak lepas dari peran serta masyarakat. Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam bentuk muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat) sangatlah penting.

Masyarakat perlu didorong untuk memahami kewajiban dan manfaat zakat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam program-program zakat yang dijalankan oleh UPZ Desa juga perlu dioptimalkan.

Kerjasama dan kolaborasi

Kerjasama dan kolaborasi antar berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, BAZNAS, UPZ Desa, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya, menjadi kunci untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif dan akuntabel di tingkat desa.

Penutup

Pengelolaan zakat yang baik dan efektif di tingkat desa dapat berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Peran UPZ Desa sebagai ujung tombak dalam pengelolaan zakat di tingkat desa sangatlah penting. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, serta kerjasama dan kolaborasi antar berbagai pihak, diharapkan pengelolaan zakat di desa dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Catatan:

Pembahasan ini hanya membahas secara umum tentang UPZ Desa. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait dan sumber informasi yang terpercaya.

SK UPZ Desa  AMBIL DISINI

 

Tidak ada komentar untuk "SK UPZ Desa Unit Pengumpul Zakat dan Pengelolaan: Landasan Hukum, Struktur, dan Fungsi"

Milangkala Ka-53 Cikupa