10 Syarat Ajuka NIPD Perangkat Desa Mudah Cepat

Cikupa.id - Selamat datang di website ini saat ini anda sedang mencari artikel terkait 10 Syarat Ajuka  NIPD Perangkat Desa Mudah Cepat, biasanya ketika ada yang baru perekrutan atau ganti mutasi.

 

Syarat-Syarat Pengajuan NIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa Terbaru

10 Syarat Ajuan NIPD Perangkat Desa Mudah Ceat

1. Surat usulan NIPD dari Kecamatan, ditujukan ke Bupati melalui Kepala DPMD;

2. Surat usulan NIPD dari Desa, ditujukan ke Bupati melalui Camat;

3. FC. SK pengangkatan perangkat desa;

4. Surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari Kecamatan;

5. Berita acara penjaringan dan penyaringan perangkat desa/seleksi perangkat desa;

6. FC. KTP

7. FC. KK

8. Legalisir ijazah terakhir;

9. SK pemberhentian perangkat desa sebelum nya;

10. Surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa dari Kecamatan.

 

Jika ada rotasi dan mutasi dilampirkan juga :

1. SK rotasi dan mutasi perangkat desa;

2. Surat rekomendasi rotasi dan mutasi perangkat desa dari Kecamatan.

 

Demikian artikel ini tentang Syarat-Syarat Pengajuan NIPD, sekali lagi NIPD perangkat desa itu bukanlah sebagai hanya sebatas identitas, namun disamping itu juga simbol profesionalisme dan pengakuan negara atas peran penting perangkat desa. Dengan terpenuhinya persyaratan dan mengikuti alur pengajuan yang sudah ditetapkan, semoga dengan adanya NIPD ini semua perangkat desa dapat melaksanakan tugas dan fungsi meraih profesionalisme dan kesejahteraan mereka yang lebih baik lagi dari sekarang.

Tidak ada komentar untuk "10 Syarat Ajuka NIPD Perangkat Desa Mudah Cepat"

Milangkala Ka-53 Cikupa