Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya!
Pernah dengar istilah PPK, PPS, Pantarlih dan KPPS? Mereka adalah petugas yang bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di Indonesia. Lantas, Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya!
Nah, banyak yang penasaran nih, berapa sih gaji yang mereka terima? Yuk, simak artikel ini sampai habis!
Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024
Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024
Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024
Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
Tidak ada komentar untuk "Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS Dan Pantarlih Pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya!"
Posting Komentar