Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024, Inilah Jadwal Tugas & Syaratnya!

Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024, Inilah Jadwal Tugas & Syaratnya!

Cikupa - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat. Salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada yakni melakukan pemutakhiran data pemilih. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Indonesia.

Rekrutmen Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Jadwal Tugas & Syarat : Garda Terdepan Menjaga Kualitas Data Pemilih
Dok: Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 di Desa Cikupa, Karangnunggal

Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih atau PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dibuka mulai hari ini, Kamis, 13 Juni 2024 dan lowongan ini akan dibuka seminggu kedepan atau hingga Rabu, 19 Juni 2024.

Pantarlih yang direkrut akan berjumlah 1 orang di setiap TPS. Akan tetapi, jika pemilih dalam TPS lebih dari 400 maka Pantarlih atau PPDP yang akan direkrut di TPS tersebut berjumlah 2 orang.

Nantinya petugas Pantarlih atau PPDP yang terpilih akan bekerja memutakhirkan data pemilih selama 1 bulan penuh mulai 24 Juni s.d 25 Juli 2024.

Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024

Adapun untuk, jadwal pendaftaran Pantarlih atau PPDP Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, inilah jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diantaranya sebagai berikut :

  1. Pengumuman pendaftaran (13 s.d 17 Juni 2024)
  2. Penerimaan pendaftaran (13 s.d 19 Juni 2024)
  3. Penelitian Administrasi (14 s.d 20 Juni 2024)
  4. Pengumuman hasil seleksi (21 s.d 23 Juni 2024)
  5. Penetapan nama hasil seleksi (23 Juni 2024)
  6. Pelantikan (24 Juni 2024)

Siapakah Pantarlih?

Nah sebelum anda mendaftar perlu anda ketahui tentang siapakah pantarlih, tugasnya hingga syaratnya, oleh karenanya yuk simak sampai selesai dibahas:

Pantarlih adalah petugas yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka bertugas:

1. Memverifikasi data pemilih:

Pantarlih akan mendatangi langsung rumah-rumah penduduk untuk mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

2. Memperbaiki data pemilih:

Pantarlih akan memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili, atau belum terdaftar dalam DPT.

3. Mencatat pemilih baru:

Pantarlih akan mencatat pemilih baru yang belum terdaftar dalam DPT, seperti pemilih yang baru pindah domisili atau pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun.

Syarat Menjadi Pantarlih Pilkada 2024

Adapun syarat pendaftaran Pantarlih atau PPDP tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 yaitu:

  • Warga negara Indonesia dan berdomisili di desa/kelurahan tempat mendaftar.
  • Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau organisasi politik lainnya.
  • Tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana yang berakibat kehilangan hak pilih.
  • Bisa membaca, menulis, dan berkomunikasi dengan baik.
  • Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Tidak hanya syarat itu saja, pendaftaran Pantarlih atau PPDP juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut ketika pendaftaran. Adapun dokumen tersebut sebagai berikut:

  • Fotocopy KTP Elektronik
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
  • Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani.

Nah jika sudah selesai, ada lagi dokumen,-dokumen tambahan dengan kondisi tertentu, antara lain:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Pendaftaran Pantarlih:

Pendaftaran Pantarlih dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan. Pendaftaran biasanya dilakukan selama beberapa hari, dan informasi mengenai waktu dan tempat pendaftaran dapat diperoleh di kantor desa/kelurahan atau pengumuman PPS.

Tugas dan Tanggung Jawab Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting dalam memastikan kualitas data pemilih. Mereka harus bekerja dengan teliti, cermat, dan bertanggung jawab. Pantarlih juga harus menjaga integritas dan netralitasnya dalam menjalankan tugasnya.

Pentingnya Pantarlih:

Pantarlih merupakan garda terdepan dalam menjaga kualitas data pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan berkualitas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung dan membantu Pantarlih dalam menjalankan tugasnya.

Untuk itu, marilah secara bersama-sama kita sukseskan Pilkada 2024 dengan mendukung Pantarlih dalam menjalankan tugasnya!

Penulis: Iman