Daftar LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cikupa Karangnunggal Tasikmalaya

Cikupa.id -Selamat datang di website desa cikupa berikut ini daftar nama Daftar LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa cikupa karangnunggal tasikmalaya. Jika anda sedang mencarinya sudah tepat membaca disini.

Daftar LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Cikupa Karangnunggal Tasikmalaya
Daftar LPM Desa Cikupa Karangnunggal Tasikmalaya

Arti LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah sebuah lembaga mitra strategis yang berada di luar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Perlu diketahui juga bahwa dahulu, sebelum namanya menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/LPM, berdasarkan Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 pasal 1

Dasar Hukum LPM Desa

Berikut ini merupakan dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang Desa.

Apabila anda menginginkannya akan dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

  1. KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
  2. KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
  3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
  4. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
  5. Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015. Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga-lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Tugas serta Fungsi LPM Desa

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM Desa

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM Desa

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa, Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  4. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  5. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


Struktur Pengurus  LPM Desa

Struktur Kepengurusan LPM Desa berdasarkan dengan Permendagri 18/2018 sendiri, terkait dengan struktur LPM Desa yang ada di pasal 8 yakni dengan terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.

Daftar nama LPM Desa Cikupa Karangnunggal Tasikmalaya

Berikut ini merupakan adalah daftar nama pengurus Ketua dan Anggota LPM (Badan Permusyawaratan Desa) di desa cikupa, yaitu : 

1.      Nama     : IIN NASIHIN, S.Pd.I
Jabatan : Ketua LPM

2.      Nama     : IIN NASIHIN, S.Pd.I
Jabatan : Sekretaris LPM

3.      Nama     : TAOPIK HIDAYAT
Jabatan : Bendahara LPM

4.      Nama     : ADE ABDUL PATAH
Jabatan : Anggota LPM

5.      Nama     : -
Jabatan : Anggota LPM

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai daftar nama LPM di desa cikupa kecamatan karangnunggal tasikmalaya Jawa barat, semoga bermanfaat. Silahkan kunjungi pula di cikupa.id untuk informasi lainnya terupdate menarik juga dapat bermanfaat.

Info Lainnya di Gnews https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPSDpgwwhvy0BA