6 Cara TerJITU Bikin Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi CORETX - Update Terbaru!
Hey Sobat Pajak! Lagi pusing urusan pajak? Tenang, kali ini kita bahas cara termudah bikin faktur pajak keluaran di aplikasi CORETAX. Buat yang udah sering kejar-kejaran sama deadline pajak, ini solusinya. Santai, baca pelan-pelan, biar nggak ketinggalan info penting.
Langkah Awal: Login ke CORETAX
Pertama, buka situs cortexdjp.pajak.go.id. Di halaman login, masukin NIK direktur atau PIC perusahaan. Jangan lupa password-nya! Kalau sudah, isi CAPTCHA buat verifikasi, lalu klik login.
Setelah berhasil masuk, bakal muncul tampilan utama akun CORETAX. Di bagian atas, pastikan kamu pilih akun Wajib Pajak (WP), bukan nama direktur. Ini penting karena faktur pajak harus dibuat atas nama WP.
Proses Membuat Faktur Pajak
Pilih Menu "Buat Faktur"
Klik tombol "Buat Faktur". Di sini ada dua opsi: uang muka dan pelunasan. Kalau transaksi biasa, langsung aja pilih kode transaksi DPP Nilai Lain.
Pastikan tanggal, masa pajak, dan tahun sudah sesuai. Biasanya, sistem otomatis ngisi data ini.
Isi Detail Transaksi
Masukin deskripsi pekerjaan atau barang yang dijual. Misalnya, "Penyemprotan Hama" atau "Jual Buku".
Alamat otomatis bakal muncul sesuai data WP.
Input Informasi Pembeli
Isi NPWP pembeli. Kalau NPWP sudah terdaftar, data pembeli akan otomatis terisi. Jadi, nggak perlu ngetik manual lagi.
Klik Tambah Transaksi.
Pilih Tipe Transaksi
Ada dua pilihan: barang atau jasa. Pilih sesuai jenis transaksi. Misalnya, kalau kamu jual jasa, pilih kode jasa yang sesuai.
Isi nama jasa, satuan, kuantitas, dan harga satuan.
Hitung PPN
Setelah DPP diisi, sistem otomatis ngitung PPN sebesar 11% atau 12%, tergantung masa pajak.
Kalau DPP-nya nilai lain, isi manual di kolom DPP Nilai Lain.
Simpan dan Konfirmasi
Klik Simpan Konsep. Status faktur bakal berubah jadi Create. Kalau udah, balik ke menu Faktur Pajak Keluaran.
Upload dan Tanda Tangan Faktur Pajak
Setelah faktur dibuat, langkah selanjutnya adalah upload dan tanda tangan.
Klik Upload Faktur Pajak.
Muncul pop-up konfirmasi, klik Yes atau Iya.
Di halaman tanda tangan, pilih opsi Kode Otorisasi DJP.
Masukin password e-Faktur atau password saat pertama kali login CORETAX.
Klik Konfirmasi Tanda Tangan. Kalau sukses, bakal muncul notifikasi "Faktur Pajak Berhasil Diunggah".
Nomor Seri Faktur Pajak Otomatis
Good news, Sobat Pajak! Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sekarang otomatis di-generate oleh sistem DJP. Jadi, kamu nggak perlu lagi bolak-balik ke kantor pajak buat minta NSFP baru. Ini bikin proses lebih praktis dan hemat waktu.
Pantau Status Faktur Pajak
Setelah upload, status faktur nggak langsung Approve. Biasanya ada proses "Signing in Progress", yaitu verifikasi tanda tangan elektronik. Tunggu beberapa menit, lalu refresh halaman. Kalau statusnya berubah jadi Approve, artinya faktur pajak siap dicetak atau dikirim ke lawan transaksi.
Manfaat Bikin Faktur Pajak dengan CORETAX
Cepat dan Praktis
Semua proses, mulai dari pembuatan hingga pengunggahan, dilakukan online. Jadi, nggak perlu ribet manual.
Otomatisasi Data
Data pembeli dan WP langsung terisi otomatis. Ini meminimalkan risiko human error.
Efisien
Dengan fitur seperti NSFP otomatis dan kalkulasi PPN, CORETX mempermudah pekerjaan kamu.
Aman
Sistem dilengkapi tanda tangan elektronik yang sudah diotorisasi oleh DJP. Jadi, nggak perlu khawatir soal keamanan data.
Tips Anti Ribet di CORETX
Pastikan Data Akurat: Sebelum bikin faktur, cek ulang data WP, pembeli, dan transaksi.
Gunakan Browser yang Stabil: CORETX kadang lambat kalau aksesnya pakai browser lama. Pilih browser terbaru kayak Chrome atau Edge.
Catat Password dengan Baik: Password e-Faktur dan akun CORETX harus beda. Simpan di tempat aman biar nggak lupa.
Jangan Panik Kalau Error: Kalau ada kendala login atau upload, coba refresh atau cek jaringan internet. Kalau masih bermasalah, hubungi helpdesk DJP.
Kesimpulan
Bikin faktur pajak di CORETX ternyata nggak sesusah yang dibayangkan, kan? Dengan langkah-langkah yang jelas dan fitur-fitur otomatis, kamu bisa menyelesaikan pekerjaan pajak lebih cepat dan efisien.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, praktikkan sekarang juga! Kalau ada pertanyaan atau tips tambahan, jangan lupa tulis di kolom komentar, ya. Sampai jumpa di artikel pajak seru berikutnya!